Soal Tuper DPRD Kabupaten Bekasi: Dafi: Kepastian Hukum Jangan Dilalaikan

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FISIP UNISMA Bekasi, Dafi

Ketua FISIP UNISMA Bekasi, Dafi

BERITA BEKASI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi, terus menjadi perhatian publik, terutama seiring dengan pengumuman Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) yang sedang mengembangkan dua tersangka baru.

Hal ini dikomentari Dafi, Ketua Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Madani (UNISMA) Bekasi yang memberikan pandangan kritis terkait perkembangan kasus.

“Dari sisi akademisi dan pemuda, kami melihat bahwa kasus ini memiliki dimensi yang cukup kompleks, terutama dengan indikasi persekongkolan jahat yang mulai terlihat,” terang Dafi, Selasa (30/12/2025).

“Hal ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga potensi keterlibatan kelompok yang merencanakan dan melaksanakan kejahatan korupsi ini,” imbuhnya.

Dafi menyoroti bahwa dugaan persekongkolan jahat dalam kasus ini tunduk pada Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.

“Pasal tersebut memberikan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang diduga, sehingga perlu diperiksa dengan teliti,” tegasnya.

Sebagai informasi, pihak Kajati Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tokoh di DPRD Kabupaten Bekasi, antara lain:

  1. MN (Ketua Fraksi PDI-P)
  2. H (Ketua Fraksi Gerindra)
  3. ASA (Ketua Fraksi Golkar)
  4. SP (Ketua Fraksi PAN)
  5. UR (Ketua Fraksi PKS)
  6. NY (Wakil Pimpinan DPRD)
  7. HQ (Ketua DPRD).

Sampai saat ini, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, SL dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami memahami pentingnya asas praduga tak bersalah, sehingga pemeriksaan terhadap para tokoh tersebut tidak berarti mereka telah bersalah,” tuturnya.

Namun, kata Dafi, masyarakat berhak mengetahui progres penyelidikan dan apakah ada bukti yang mendukung dugaan persekongkolan tersebut.

Menurut Dafi, penyelesaian penyelidikan kasus ini, didasarkan pada dasar hukum yang kuat, antara lain UU Tipikor (terutama Pasal 15), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 71 Tahun 2000 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 14 Tahun 2018.

“Dengan dasar hukum yang jelas, proses penyelidikan harus berjalan sesuai aturan dan tidak ada campur tangan apapun,” ucapnya.

Dafi juga memberikan penekanan tegas terhadap keberlangsungan perkara dan penerapan kaedah-kaedah kepastian hukum.

“Kasus ini tidak boleh terhenti tanpa penjelasan. Semua tahapan harus berjalan terus-menerus dan diselesaikan secara profesional. Keadilan harus tercapai melalui proses yang transparan dan setiap pihak harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” pungkasnya.

Senat FISIP UNISMA Bekasi bersama mahasiswa berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menjaga integritas dan akuntabilitas.

Kajati Jabar diharapkan terus memberikan informasi terkini agar masyarakat tetap terinformasi. (Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB