BERITA BEKASI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi, terus menjadi perhatian publik, terutama seiring dengan pengumuman Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) yang sedang mengembangkan dua tersangka baru.
Hal ini dikomentari Dafi, Ketua Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Madani (UNISMA) Bekasi yang memberikan pandangan kritis terkait perkembangan kasus.
“Dari sisi akademisi dan pemuda, kami melihat bahwa kasus ini memiliki dimensi yang cukup kompleks, terutama dengan indikasi persekongkolan jahat yang mulai terlihat,” terang Dafi, Selasa (30/12/2025).
“Hal ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga potensi keterlibatan kelompok yang merencanakan dan melaksanakan kejahatan korupsi ini,” imbuhnya.
Dafi menyoroti bahwa dugaan persekongkolan jahat dalam kasus ini tunduk pada Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.
“Pasal tersebut memberikan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang diduga, sehingga perlu diperiksa dengan teliti,” tegasnya.
Sebagai informasi, pihak Kajati Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tokoh di DPRD Kabupaten Bekasi, antara lain:
- MN (Ketua Fraksi PDI-P)
- H (Ketua Fraksi Gerindra)
- ASA (Ketua Fraksi Golkar)
- SP (Ketua Fraksi PAN)
- UR (Ketua Fraksi PKS)
- NY (Wakil Pimpinan DPRD)
- HQ (Ketua DPRD).
Sampai saat ini, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, SL dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami memahami pentingnya asas praduga tak bersalah, sehingga pemeriksaan terhadap para tokoh tersebut tidak berarti mereka telah bersalah,” tuturnya.
Namun, kata Dafi, masyarakat berhak mengetahui progres penyelidikan dan apakah ada bukti yang mendukung dugaan persekongkolan tersebut.
Menurut Dafi, penyelesaian penyelidikan kasus ini, didasarkan pada dasar hukum yang kuat, antara lain UU Tipikor (terutama Pasal 15), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 71 Tahun 2000 dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 14 Tahun 2018.
“Dengan dasar hukum yang jelas, proses penyelidikan harus berjalan sesuai aturan dan tidak ada campur tangan apapun,” ucapnya.
Dafi juga memberikan penekanan tegas terhadap keberlangsungan perkara dan penerapan kaedah-kaedah kepastian hukum.
“Kasus ini tidak boleh terhenti tanpa penjelasan. Semua tahapan harus berjalan terus-menerus dan diselesaikan secara profesional. Keadilan harus tercapai melalui proses yang transparan dan setiap pihak harus mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” pungkasnya.
Senat FISIP UNISMA Bekasi bersama mahasiswa berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik, untuk menjaga integritas dan akuntabilitas.
Kajati Jabar diharapkan terus memberikan informasi terkini agar masyarakat tetap terinformasi. (Hasrul)






