BERITA JAKARTA – Berbagai upaya pembelaan diri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait pemberian Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, soal perkara pemberian izin pertambangan di Sulawesi Tenggara, kian gencar dilakukan.
Mulai dari kurangannya alat bukti, penyidikan yang kedaluarsa hingga tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara.
Wajar saja, apabila dua mantan pimpinan KPK, yakni Saut Situmorang dan La Ode Muhammad Syarif, kompak mempertanyakan alasan penerbitan SP3 terhadap Aswad Sulaiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 silam.
Saut Sitomorang dengan tegas menuding keputusan SP3 Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, terkait perkara pemberian izin pertambangan di Sulawesi Tenggara, mengandung tanda bahaya atas integritas KPK.
“Dewan Pengawas atau Dewas KPK jangan diam! Panggil pimpinan, panggil penyidiknya. Jelaskan ke publik apa motif SP3 ini,” ujar Saut, Senin (29/12/2025).
Saut menyebut KPK menyajikan dua dalih lemah yaitu, tidak cukup bukti kerugian Negara dan kasus suap dianggap daluwarsa yang kedua alasan itu langsung dibantah keras Saut Sitomorang.
“Kami menetapkan tersangka berdasarkan bukti kuat. Kerugian Negara Rp2,7 triliun itu, bukan angka karangan, tapi hasil perhitungan lembaga auditor. Kalau sekarang dibilang tidak cukup bukti, itu penghinaan terhadap kerja penyidik dan lembaga audit,” jelasnya.
Soal dugaan suap yang diklaim daluwarsa? Saut menyebut pernyataan KPK tersebut fatal secara hukum.
“Korupsi dalam jabatan bukan perkara yang bisa tiba-tiba daluwarsa begitu saja. Apalagi sudah ada bukti penerimaan suap Rp13 miliar,” ucapnya sambil menduga ada konflik kepentingan yang harus diungkap.
Sementara itu, pihak KPK meyakini sejumlah perusahaan tambang di Konawe Utara, melakukan praktik menyimpang. Namun, perkara itu tak bisa diusut.
“Hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan Negaranya oleh auditor,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, (30/12/2025).
Budi mengatakan, auditor menilai hasil nikel yang dikeruk dalam pertambangan itu belum masuk dalam ranah keuangan Negara, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003.
Sehingga, KPK tidak memiliki berkas penting untuk melanjutkan kasusnya ke persidangan.
“Hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk Pasal 2, Pasal 3,” pungkas Budi. (Sofyan)





