BERITA JAKARTA – Hari ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas-KPK), Rabu 24 Desember 2025.
Kedatangan Boyamin, guna melengkapi laporan dugaan pelanggaran Penyidik dan Penuntut KPK, karena tidak memanggil sebagai saksi Gubernur Sumut, Bobby Nasution, meskipun telah diperintah Hakim PN Tipikor.
“Siang ini Jam 12, guna melengkapi laporan dugaan pelanggaran Penyidik dan Penuntut KPK, karena tidak memanggil Bobby Nasution meskipun telah diperintah Hakim,” tegas Boyamin kepada Matafakta.com, Rabu (24/12/2025).
Sebelumnya MAKI, kata Boyamin, sudah berkirim surat ke Dewas KPK untuk memanggil saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik yang abai, karena tidak memanggil Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut.
“Isi suratnya, perihal permohonan pemanggilan saksi pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik KPK dalam perkara abai dan membangkang dari perintah Hakim untuk panggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution,” ulasnya.
Dikatakan Boyamin, Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah meminta Jaksa Penuntut Umum KPK untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution guna didengar keterangannya, terkait perkara dugaan koruspi proyek Jalan di Sumatra Utara.
“Hal itu dikuatkan dengan kesaksian Sahat Simatupang wartawan Tempo disidang Prapradilan MAKI melawan KPK Rabu 17 Desember 2025 mengatakan, permintaan pemanggilan Gubernur Sumatra Utara itu, tidak pernah dilaksanakan JPU KPK hingga persidangan selesai,” ungkap Boyamin.
Selain itu, kata Boyamin, Sahat Simatupang, sudah menerangkan ulang bahwa Hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumatra Utara, namun JPU dan KPK tetap abai dan bahkan terkesan membangkang perintah Hakim.
Sebab, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur memberikan statement bahwa Hakim telah meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumut dengan alasan JPU telah mengklarafikasi kepada Hakim apakah diperlukan pemanggilan saksi diluar berkas perkara, termasuk Gubernur Sumut.
“KPK menampakkan dirinya takut memanggil Gubernur Sumatra Utara dan kontradiksi dengan perkara-perkara di daerah lain dimana Kepala Daerah selalu dipanggil sebagai saksi dan bahkan ditetapkan sebagai Tersangka,” ujarnya.
Hakim PN Tipikor Medan, tambah Boyamin, dalam pertimbangan putusan menyatakan terdapat Actus Reus atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari fakta peristiwa pergeseran Anggaran APBD hingga 4 kali ke pos PUPR dari pos-pos lainnya.
“Pergeseran ini jelas terdapat peran Gubernur Sumatra Utara namun nyatanya KPK tidak pernah memanggil Bobby mulai tahap Penyidikan di Kantor KPK. Bahkan Hakim sudah memerintahkan, namun KPK tetap abai tidak memanggil Gubernur Sumut dalam persidangan PN Tipikor Medan. (Sofyan)






