Lengkapi Laporan, MAKI Sambangi Dewas KPK Soal Pemanggilan Gubernur Sumut

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Hari ini, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas-KPK), Rabu 24 Desember 2025.

Kedatangan Boyamin, guna melengkapi laporan dugaan pelanggaran Penyidik dan Penuntut KPK, karena tidak memanggil sebagai saksi Gubernur Sumut, Bobby Nasution, meskipun telah diperintah Hakim PN Tipikor.

“Siang ini Jam 12, guna melengkapi laporan dugaan pelanggaran Penyidik dan Penuntut KPK, karena tidak memanggil Bobby Nasution meskipun telah diperintah Hakim,” tegas Boyamin kepada Matafakta.com, Rabu (24/12/2025).

Sebelumnya MAKI, kata Boyamin, sudah berkirim surat ke Dewas KPK untuk memanggil saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik yang abai, karena tidak memanggil Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut.

“Isi suratnya, perihal permohonan pemanggilan saksi pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik KPK dalam perkara abai dan membangkang dari perintah Hakim untuk panggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution,” ulasnya.

Dikatakan Boyamin, Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah meminta Jaksa Penuntut Umum KPK untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution guna didengar keterangannya, terkait perkara dugaan koruspi proyek Jalan di Sumatra Utara.

“Hal itu dikuatkan dengan kesaksian Sahat Simatupang wartawan Tempo disidang Prapradilan MAKI melawan KPK Rabu 17 Desember 2025 mengatakan, permintaan pemanggilan Gubernur Sumatra Utara itu, tidak pernah dilaksanakan JPU KPK hingga persidangan selesai,” ungkap Boyamin.

Selain itu, kata Boyamin, Sahat Simatupang, sudah menerangkan ulang bahwa Hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumatra Utara, namun JPU dan KPK tetap abai dan bahkan terkesan membangkang perintah Hakim.

Sebab, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur memberikan statement bahwa Hakim telah meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumut dengan alasan JPU telah mengklarafikasi kepada Hakim apakah diperlukan pemanggilan saksi diluar berkas perkara, termasuk Gubernur Sumut.

“KPK menampakkan dirinya takut memanggil Gubernur Sumatra Utara dan kontradiksi dengan perkara-perkara di daerah lain dimana Kepala Daerah selalu dipanggil sebagai saksi dan bahkan ditetapkan sebagai Tersangka,” ujarnya.

Hakim PN Tipikor Medan, tambah Boyamin, dalam pertimbangan putusan menyatakan terdapat Actus Reus atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari fakta peristiwa pergeseran Anggaran APBD hingga 4 kali ke pos PUPR dari pos-pos lainnya.

“Pergeseran ini jelas terdapat peran Gubernur Sumatra Utara namun nyatanya KPK tidak pernah memanggil Bobby mulai tahap Penyidikan di Kantor KPK. Bahkan Hakim sudah memerintahkan, namun KPK tetap abai tidak memanggil Gubernur Sumut dalam persidangan PN Tipikor Medan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB