BERITA BEKASI – Persidangan kasus kericuhan massa di depan Polres Metro Bekasi Kota pada akhir bulan Agustus 2025 kemarin, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/12/2025).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan dari Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, terkait sanggahan para terdakwa yang tidak mendapatkan Pendampingan Hukum sejak awal proses di Kepolisian.
Meski tidak bisa menunjukan bukti, ketiga saksi penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota yakni, Sandi, Setyo dan Indra, tetap berse-keukeuh bahwa para terdakwa sudah mendapatkan Pendampingan Hukum pada saat pemeriksaan.
Dalam berkas pemeriksaan penyidik, tertera bahwa para terdakwa selama dalam pemeriksaan polisi mendapatkan Pendampingan Hukum dari Advokat Jefri Tampobolon, SH, Kantor Bantuan Hukum yang ditunjuk Polres Metro Bekasi Kota.
Kepada Matafakta.com, Ketua Tim Hukum para terdakwa dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (LBH TKR), Agus Budiono, SH mengatakan, hak para saksi untuk tidak berkata jujur dipersidangan, terkait Pendampingan Hukum.
“Sah-sah aja penyidik atau saksi verbalisan memberikan keterangan di Pengadilan. Hukum itu perlu bukti, mana bukti berupa foto atau video saat pemeriksaan awal atau minimal Surat Kuasa dari Jefri Tampobolon kan ngak ada,” kata Agus, Selasa (23/12/2025).
Bahkan lanjut Agus, para tersangka yang sekarang sudah menjadi terdakwa di PN Kota Bekasi ini mengaku, tidak sama sekali mengenal sosok atau wajah Advokat Jefri Tampobolon yang ada diberkas penyidik yang katanya memberikan pendampingan.
“Tersangka atau terdakwa yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih seperti yang menjerat para terdakwa yakni, Pasal 170 KUHP, wajib didampingi Penasihat Hukum atau Advokat berdasarkan Pasal 56 KUHAP,” tandas Agus.
Lebih jauh, Advokat Unggul Sitorus, SH menambahkan, Pasal 56 KUHAP mewajibkan Pejabat Penegak Hukum untuk menunjuk Penasihat Hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu, jika terancam pidana 5 tahun atau lebih.
“Ngak main-main ini lho, konsekuensi hukumnya, jika kewajiban ini tidak dipenuhi, proses pemeriksaan atau penyidikan maupun persidangan bisa dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah,” tungkas Unggul.
Sementara itu, Advokat Amir Mahmud, SH, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka pihaknya selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa berencana akan melaporkan para saksi verbalisan ke Paminal Polda Metro Jaya.
“Kita sepakat selaku Tim Kuasa Hukum para terdakwa berencana akan melaporkan para saksi verbalisan ke Paminal Polda Metro Jaya. Ini ngak main-main terkait nasib masa depan orang yang terancam dipenjara,” pungkas Amir.
Sebelumnya, keenam terdakwa sangkaan pelaku kerusuhan di depan Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Agustus 2025 mengaku, mendapatkan tekanan sejak awal pemeriksaan dan tidak mendapatkan Pendampingan Hukum.
Keenam terdakwa itu yakni, Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24) Andika (18) dan Firman Ginting (21) yang disangkakan atau dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain itu, para terdakwa juga mengaku pada saat kejadian justru terjebak pada situasi kericuhan ketika akan pulang dari bekerja maupun sekolah yang kemudian diamankan petugas saat sedang berada diarea Fly Over Summarecon dan di depan Mapolres. (Roni Mahendra)






