Saksi Polisi Kasus Kericuhan Depan Polres Kota Bekasi Terancam di Propamkan

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Para Terdakwa Bersama Tim Hukum LBH Tombak Keadilan Rakyat

Photo: Para Terdakwa Bersama Tim Hukum LBH Tombak Keadilan Rakyat

BERITA BEKASI – Persidangan kasus kericuhan massa di depan Polres Metro Bekasi Kota pada akhir bulan Agustus 2025 kemarin, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/12/2025).

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verbalisan dari Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, terkait sanggahan para terdakwa yang tidak mendapatkan Pendampingan Hukum sejak awal proses di Kepolisian.

Meski tidak bisa menunjukan bukti, ketiga saksi penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota yakni, Sandi, Setyo dan Indra, tetap berse-keukeuh bahwa para terdakwa sudah mendapatkan Pendampingan Hukum pada saat pemeriksaan.

Dalam berkas pemeriksaan penyidik, tertera bahwa para terdakwa selama dalam pemeriksaan polisi mendapatkan Pendampingan Hukum dari Advokat Jefri Tampobolon, SH, Kantor Bantuan Hukum yang ditunjuk Polres Metro Bekasi Kota.

Kepada Matafakta.com, Ketua Tim Hukum para terdakwa dari LBH Tombak Keadilan Rakyat (LBH TKR), Agus Budiono, SH mengatakan, hak para saksi untuk tidak berkata jujur dipersidangan, terkait Pendampingan Hukum.

“Sah-sah aja penyidik atau saksi verbalisan memberikan keterangan di Pengadilan. Hukum itu perlu bukti, mana bukti berupa foto atau video saat pemeriksaan awal atau minimal Surat Kuasa dari Jefri Tampobolon kan ngak ada,” kata Agus, Selasa (23/12/2025).

Bahkan lanjut Agus, para tersangka yang sekarang sudah menjadi terdakwa di PN Kota Bekasi ini mengaku, tidak sama sekali mengenal sosok atau wajah Advokat Jefri Tampobolon yang ada diberkas penyidik yang katanya memberikan pendampingan.

“Tersangka atau terdakwa yang diancam pidana 5 tahun penjara atau lebih seperti yang menjerat para terdakwa yakni, Pasal 170 KUHP, wajib didampingi Penasihat Hukum atau Advokat berdasarkan Pasal 56 KUHAP,” tandas Agus.

Lebih jauh, Advokat Unggul Sitorus, SH menambahkan, Pasal 56 KUHAP mewajibkan Pejabat Penegak Hukum untuk menunjuk Penasihat Hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu, jika terancam pidana 5 tahun atau lebih.

“Ngak main-main ini lho, konsekuensi hukumnya, jika kewajiban ini tidak dipenuhi, proses pemeriksaan atau penyidikan maupun persidangan bisa dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah,” tungkas Unggul.

Sementara itu, Advokat Amir Mahmud, SH, berdasarkan fakta-fakta persidangan maka pihaknya selaku Tim Penasihat Hukum terdakwa berencana akan melaporkan para saksi verbalisan ke Paminal Polda Metro Jaya.

“Kita sepakat selaku Tim Kuasa Hukum para terdakwa berencana akan melaporkan para saksi verbalisan ke Paminal Polda Metro Jaya. Ini ngak main-main terkait nasib masa depan orang yang terancam dipenjara,” pungkas Amir.

Sebelumnya, keenam terdakwa sangkaan pelaku kerusuhan di depan Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Agustus 2025 mengaku, mendapatkan tekanan sejak awal pemeriksaan dan tidak mendapatkan Pendampingan Hukum.

Keenam terdakwa itu yakni, Anggi Saputra (26), Muhamad Radit (18), Imam Saepuloh (18), Andra (24) Andika (18) dan Firman Ginting (21) yang disangkakan atau dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain itu, para terdakwa juga mengaku pada saat kejadian justru terjebak pada situasi kericuhan ketika akan pulang dari bekerja maupun sekolah yang kemudian diamankan petugas saat sedang berada diarea Fly Over Summarecon dan di depan Mapolres. (Roni Mahendra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB