LAKSI Kecam Buzzer Penyebar Berita Hoaks Terhadap Kepala BNN

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kordinator LAKSI, Azmi Hiddzaqi

Photo: Kordinator LAKSI, Azmi Hiddzaqi

BERITA JAKARTA – Belakangan, akun media sosial Tiktok, X dan Facebook kembali menjadi sorotan setelah mengunggah video dengan narasi palsu, terkait Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Konten tersebut, telah membangun framing jahat terhadap Kepala BNN yang dituding ada hubungan dengan artis, Sandy Aulia. Unggahan itu, dengan cepat menyebar dan memicu perdebatan di dunia maya.

Untuk itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap akun anonim di media sosial yang sering menyebarkan berita bohong atau hoak yang dengan sengaja ingin memprovokasi agar menimbulkan kegaduhan dipublik padahal faktanya jauh berbeda.

Kepada Matafakta.com, Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi mengatakan, bahwa di Indonesia, tindakan menyebarkan hoaks atau berita bohong, hate speech, merupakan pelanggaran hukum.

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Masyarakat yang telah menjadi korban penyebaran hoaks dan hate speech dapat melaporkan hal tersebut melalui saluran resmi,” terang Azmi, Selasa (23/12/2025).

Selain itu, Azmi juga mengatakan, narasi tersebut beredar luas di media sosial yang dinilainya sebagai kabar bohong yang sengaja dibuat untuk merusak nama dan reputasi Kepala BNN yang selama ini berhasil memberantas jaringan narkoba besar.

“Kami menghimbau agar publik tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks yang tidak jelas kebenarannya. Jangan kasih ruang bagi pihak-pihak atau kelompok yang selalu ingin menciptakan kegaduhan dipublic,” tegasnya.

Azmi juga menegaskan, bahwa penyebaran hoaks soal kepala BNN bukanlah tindakan secara spontan, tapi ada motif, tujuan tertentu yang dilakukan oleh pihak atau kelompok yang memiliki kepentingan yang lebih besar agar masyarakat resah.

“Oleh karena itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum atau APH dapat melakukan penelusuran dan mengungkap siapa yang menjadi aktor intelektual penyebar berita bohong dan freming jahat yang telah menyerang Kepala BNN di medsos,” ucapnya.

“Jangan sampai masyarakat termakan narasi liar yang tidak benar. Kita berharap Pemerintah melalui Kominfo cepat bertindak dengan menghapus atau men-take down semua konten liar dan hoaks tersebut,” sambungnya.

Kami juga menuntut, lanjut Azmi, agar aparat keamanan dapat mengusut siapa dalang dibalik para penyebar narasi dan isu hoaks di medsos.

“Harusnya ada penyelidikan lebih lanjut agar dapat mengungkap siapa dalangnya yang sengaja mendesain isu hoaks ini. Karena kami menilai penyebaran isu hoaks ini juga digerakan oleh kekuatan finansial, sehingga Untouched by hand,” ungkapnya.

Azmi menyayangkan, adanya narasi liar dan berita hoaks ini yang dapat menyerang dan menyasar tokoh penting Negara, termasuk kepala BNN. Negara harus punya alat kontrol dan alat canggih untuk mendeteksi sumber berita bohong.

“Sehingga pejabat Negara dapat fokus bekerja tanpa harus diganggu oleh para penyebar hoaks yang sangat meresahkan. Kami pun selalu memberikan himbaun kepada masyarakat dan nitizen untuk tidak mudah percaya apalagi terprovokasi dengan berita-berita bohong atau ujaran kebencian yang kerap dijumpai di media social,” imbuhnya.

Dikatakan Azmi, hoax dan ujaran kebencian berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu LAKSI menekankan pentingnya untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial khususnya dalam menyikapi setiap informasi yang didapat melalui media sosial.

Karena, tambah Azmi, di media sosial itu tidak semua informasi bermanfaat, namun juga yang sifatnya bohong, provokatif dan sebagainya. Makanya, masyarakat harus waspada hoax dengan memilih informasi yang akan di share.

“Selain itu perlunya untuk bijak saat menggunakan media sosial agar kita terhindar dari hasutan berita-berita atau informasi provokatif yang tidak jelas kebenarannya. Sekali lagi, jangan kasih ruang bagi kelompok penebar hoax,” pungkas Azmi. (Wahyu)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB