BERITA BEKASI – Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, meminta KPK juga mendalami Open Bidding untuk menempati kursi empuk Kepala Dinas dan Kepala Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Open Bidding atau Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini tinggal menunggu pengumuman hasil,” terang Heru kepada Matafakta.com, Senin (22/12/2025).
Sebab, kata Heru, dengan adanya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi, terkait dugaan uang Ijon proyek APBD juga menguatkan kecurigaan masyarakat terhadap gelaran Open Bidding tersebut.
“Ternyata, aroma gratifikasi sudah menggurita dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan tak menutup kemungkinan Open Bidding Eselon II sarat dengan transaksional atau jual beli Jabatan yang kini tinggal menunggu pengumuman hasil,” ulasnya.
Sebelumnya, lanjut Heru, dalam proses seleksi Eselon II di Kabupaten Bekasi, KPK telah mengingatkan agar proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara transparan, berintegritas dan bebas dari konflik kepentingan.
“KPK juga mendorong agar sistem promosi jabatan dilaksanakan berdasarkan sistem merit dan terbuka bagi publik. Untuk itu, masyarakat berharap KPK dapat menyelidiki dan membatalkan pelantikan jika terbukti ada penyimpangan dalam proses Seleksi Eselon II di Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Dikatakan Heru, penempatan Camat sebagai Plt di beberapa Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bekasi memicu kekhawatiran adanya potensi jual beli jabatan. Beberapa alasan yang membuat hal ini mencurigakan adalah:
Camat sudah memiliki tanggung jawab berat di wilayahnya, sehingga penempatan sebagai Plt di Dinas lain bisa mengganggu kinerja mereka dan proses penunjukan Plt yang tidak jelas dan tidak transparan dapat membuka peluang penyimpangan.
“Sebagai pilihan alternative, Sekdin atau Sekwan mungkin lebih cocok untuk diangkat sebagai Plt OPD terkait, karena mereka memiliki pengalaman dan kapasitas yang relevan,” ujar Heru.
Masih kata Heru, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyebut adanya praktik jual beli jabatan di Bekasi berdasarkan data KPK. Namun dibantah Bupati Bekasi, tapi KPK OTT dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi dalam proses rotasi dan mutasi jabatan.
“Untuk mencegah penyimpangan, proses seleksi Plt harus transparan dan berintegritas, KPK harus terus mengawasi proses seleksi dan penunjukan Plt dan Kinerja Plt harus dievaluasi secara objektif dan transparan,” imbuhnya.
“Masyarakat berharap KPK dapat menyelidiki dan membatalkan pelantikan jika terbukti ada penyimpangan dalam proses seleksi Eselon 2 di Kabupaten Bekasi,” tutupnya.
Seperti diketahui, dalam OTT KPK pada Kamis 18 Desember 2025, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya HM. Kunang dan Sarjan selaku pihak kontraktor dugaan uang Ijon proyek APBD senilai Rp9,5 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ade Kuswara Kunang sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025 mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta atau kontraktor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade Kuswara Kunang, rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM. Kunang ayahnya sendiri dan pihak lainnya,” tutur Asep.
Total proyek ijon, kata Asep yang diberikan Sarjan selaku pihak kontraktor swasta kepada Ade Kuswara Kunang bersama-sama HM. Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara Kunang juga diduga mendapat penerimaan uang lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sebesar Rp4,7 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp14,2 miliar,” pungkas Asep. (Mul)






