Kejagung Lupakan Perkara Gratifikasi Jaksa Raimel Jesaja

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Jaksa Raimel Jesaja

Photo: Jaksa Raimel Jesaja

BERITA JAKARTA – Seolah ingin menjaga maruah institusi, Kejaksaan Agung (Kejagung) buru-buru menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka gratifikasi terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Jaksa Padeli disebut-sebut menerima uang sebesar Rp840 juta dari penanganan perkara BAZNAS tersebut.

“Hari ini, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus telah menetapkan sebagai tersangka terhadap keduanya yakni P dan SL,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).

Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanismeIintelijen yang kemudian diserahkan kepada Bidang Pengawasan.

“Selanjutnya ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlu diketahui jauh sebelum Kejagung melakukan tindakan hukum terhadap para eks Jaksa Padeli, Jaksa Herdian Malda Kastria, Jaksa Rivaldo Valini dan Jaksa Redy Zulkarnain,” jelasnya.

Namun sebaliknya, Kejagung ogah menyeret mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja ke Peradilan Umum. Jamwas saat itu hanya mencopot jabatan Raimel sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejagung pada Juli 2023.

Pencopotan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari pengusaha tambang, salah satunya pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) yang juga menjadi tersangka kala itu dalam perkara korupsi pertambangan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB