BERITA JAKARTA – Seolah ingin menjaga maruah institusi, Kejaksaan Agung (Kejagung) buru-buru menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka gratifikasi terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Jaksa Padeli disebut-sebut menerima uang sebesar Rp840 juta dari penanganan perkara BAZNAS tersebut.
“Hari ini, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus telah menetapkan sebagai tersangka terhadap keduanya yakni P dan SL,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).
Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanismeIintelijen yang kemudian diserahkan kepada Bidang Pengawasan.
“Selanjutnya ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlu diketahui jauh sebelum Kejagung melakukan tindakan hukum terhadap para eks Jaksa Padeli, Jaksa Herdian Malda Kastria, Jaksa Rivaldo Valini dan Jaksa Redy Zulkarnain,” jelasnya.
Namun sebaliknya, Kejagung ogah menyeret mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja ke Peradilan Umum. Jamwas saat itu hanya mencopot jabatan Raimel sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan Jamintel Kejagung pada Juli 2023.
Pencopotan ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari pengusaha tambang, salah satunya pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) yang juga menjadi tersangka kala itu dalam perkara korupsi pertambangan. (Sofyan)






