BERITA JAKARTA – Tertangkapnya sejumlah oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menjadi faktor masalah dalam Pengawasan diinternal institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut dikatakan, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Nurokhman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).
“Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi Pengawasan dan Pembinaan dilingkungan Kejaksaan dan indikator kegagalan Pengawasan melekat,” tegas Nurokhman.
Dikatakan Nurokhman, Jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah oknum Jaksa, Bidang Pengawasan menjelma laksana “dewa penolong” para Jaksa bermasalah.
“Tentu saja masih ingat, saat perkara penggelapan atau penilapan barang bukti korban investasi bodong Fahrenhait mencuat ke public,” ungkapnya.
Bidang Pengawasan seperti tak berdaya menghadapi 6 Jaksa di Kejari Jakarta Barat yang terbukti menerima uang ratusan juta dari hasil penilapan barang bukti korban investasi bodong Fahrenhait.
Bidang Pengawasan Kejagung hanya mencopot jabatan para Jaksa bermental pencuri dan hanya memberikan sanksi adminitratif selama 1 tahun.
Nurokhman menjelaskan, bahwa kesalahan tidak hanya dibebankan pada oknum Jaksa yang terjerat OTT, tapi juga kepada pimpinan satuan yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga integritas anak buahnya.
“Sehingga, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten,” urainya.
Nurokhman mengatakan, tidak semua masalah menjadi beban bagi Jaksa Agung. Ia menilai dalam Korps Adhyaksa telah ada pembagian tugas dan tanggung jawab secara merata kepada sejumlah satuan tugas.
Sehingga, sambung Nurokhman hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Jaksa disemua jenjang jabatan.
“Sebab, tidak semua persoalan diinternal Kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung. Dimana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada Kajari maupun Kajati,” jelasnya.
Berkaca dari peristiwa OTT tersebut, Komjak akan berkoordinasi dengan Kejagung dan KPK untuk melaksanakan fungsi Pengawasan kepada para Jaksa.
“Komjak menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah Penegakan Hukum yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia,” tegasnya.
Nurokhman mendorong adanya evaluasi dan pembenahan dalam pembinaan Jaksa secara menyeluruh. Pembinaan tidak hanya pada sektor disiplin semata, tapi juga pada aspek kesejahteraan para Jaksa.
“Mendorong pembenahan sistem pembinaan Jaksa secara menyeluruh. Dimana, perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” pungkasnya. (Sofyan)






