Komjak Dorong Jaksa Kena OTT Jangan Cuma Sanksi Etik Tapi Juga Pidana

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi

Photo: Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi

BERITA JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan bersih-bersih internal imbas adanya oknum sejumlah Jaksa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dibeberapa wilayah.

Selain itu, Komjak juga mendorong agar oknum Jaksa terjerat OTT tak hanya diberi sanksi etik, tetapi juga diproses secara pidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita dorong untuk harus ada sanksi pidana jangan hanya sanksi etik ya tentu tidak memberikan efek jera, malah justru, ah, paling juga di sanksi etik doang gitu kan,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, Jumat (19/12/2025).

Pujiyono mengatakan proses hukum yang dilakukan terhadap oknum Jaksa yang terlibat OTT KPK dapat memberikan efek jera kepada oknum tersebut dan dapat dijadikan pelajaran bagi insan Adhyaksa lainnya agar tidak meniru.

Komjak mendorong agar pengusutan kasus yang melibatkan oknum Jaksa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain diproses secara etik, kasusnya juga harus diproses secara hukum.

Untuk itu, lanjut Pujiyono, Komjak akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jammwas) Kejagung, terkait penanganan kasus tersebut.

“Kita mengawal dan memastikan jalannya pemeriksaan nantinya, baik yang diambil oleh Kejagung ataupun yang mungkin masih diperiksa oleh KPK,” ucapnya.

Pujiyono juga mengaku prihatin atas program bersih-bersih Jaksa Agung diinternalnya yang dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah karena masih adanya oknum Jaksa nakal.

Oleh karenanya dia mendorong agar hal ini dijadikan momentum menegakkan kembali marwah Kejaksaan dengan bersih-bersih internal.

“Kita juga mendorong nih kan pada Pak Jaksa Agung ini momentum untuk juga bersih-bersih internal, menjadikan momentum untuk melompat,” pungkasnya.

Sebelumnya, OTT di Kalimantan Selatan, KPK amankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara.

Selain itu, KPK juga melakukan tiga OTT dalam sehari pada Kamis 18 Desember 2025 kemarin. Ketiga OTT itu berada di Banten, Kabupaten Bekasi dan Kalimantan Selatan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB