Perusahaan Minyak Mentah Bebas Menikmati Solar Subsidi Tanpa Khawatir

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor PT. Pertamina

Foto: Kantor PT. Pertamina

BERITA JAKARTA – Belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina (Persero) periode 2018-2023, hingga kini tidak diketahui perkembangan penyidikannya.

Meskipun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Penuntut Umum sudah membeberkan dalam surat dakwaannya ihwal keterlibatan sejumlah perusahaan minyak mentah itu dengan terdakwa Dirut PT. Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, Kamis (9/10/2025).

Sayangnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna memilih ogah merespons permintaan konfirmasi Matafakta.com, Minggu 14 Desember 2025.

Sebagai informasi, Penuntut Umum menyebutkan adanya belasan perusahaan yang diduga meraup untung jumbo dari membeli solar super murah.

Hal tersebut, tidak mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT. Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Alhasil, Negara berpotensi merugi hingga Rp2,5 triliun.

Sebut saja, PT. Adaro Indonesia yang diketahui milik pengusaha Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak kandung Menpora Erick Thohir, diduga menikmati cuan Rp168,51 miliar.

Selanjutnya, PT. Maritim Barito Perkasa yang terafiliasi Adaro Logistics atau Adaro Group yang diduga kecipratan cuan Rp66,48 miliar.

Begitu juga dengan PT. Beraul Coal yang bernaung di bawah Sinarmas Group milik Franky Widjaja diduga menikmati keuntungan Rp449,1 miliar dari pembelian solar super murah.

Dua lagi, perusahaan yang tergabung dalam Sinar Mas Group, yakni PT. Purnusa Eka Persada dan PT. Arara Abadi, menikmati untung Rp32,11 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp481,1 miliar diduga masuk ke kantong Sinarmas Group.

Perusahaan lainnya adalah PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang tergabung dalam Delta Dunia Group (DOID) memperoleh Rp264,14 miliar, PT. Merah Putih Petroleum milik PT. Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah meraup Rp256,23 miliar.

Diikuti PT. Ganda Alam Makmur dari Titan Group yang berkongsi bisnis dengan LX International asal Korea, diduga untung Rp127,99 miliar, PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) melalui 5 anak usahanya yang berafiliasi Banpu Group asal Thailand, diduga terima Rp85,80 miliar.

Selanjutnya, PT. Vale Indonesia Tbk miliki Vale SA asal Brasil, diduga menikmati untung Rp62,14 miliar. PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, sebuah industri semen besar yang dulunya masuk Salim Group, kini masuk bagian Heidelberg Materials AG asal Jerman, diduga ‘menelan’ cuan hingga Rp42,51 miliar.

Ada pula perusahaan pelat merah yang kebagian cuan dari skandal solar murah yakni, PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk, di bawah MIND ID, diduga mereguk cuan Rp16,79 miliar.

Sementara PT. Nusa Halmahera Minerals (PTNHM), kongsi bisnis PT. Indotan Halmahera Bangkit dengan Antam, diduga meraih keuntungan Rp14,06 miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB