BERITA JAKARTA – Peraturan Kapolri Nomor: 10 tahun 2025, tentang Anggota Polri yang bertugas diluar struktur Organisasi Polri, merupakan pembangkangan terhadap putusan MK. Bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap prinsip dasar Negara Hukum.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum, Abdul Fickar Hadjar yang menilai sikap Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor: 10 tahun 2025, tentang Anggota Polri yang melaksanakan tugas diluar struktur Organisasi Polri.
“Presiden Prabowo Subianto harus mengingatkan bahkan memeritahkan untuk mencabut jika memang itu bertentangan dengan putusan MK,” tegas Abdul Fickar Hadjar, Sabtu (13/12/2025).
Sebab menurut Fickar, pembangkangan yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit, tidak hanya urusan Polri saja, tetapi citra dan nama baik Pemerintahan secara keseluruhan.
“Ini jelas akan merugikan Presiden pada Pemilu Presiden-Wapres dimasa mendatang,” tandasnya Fickar singkat.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, sikap Kapolri yang secara terbuka tetap mempertahankan keterlibatan anggota aktif dalam jabatan sipil, meskipun telah ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat, merupakan bentuk pembangkangan Konstitusional yang tidak dapat ditoleransi dalam Negara Hukum demokratis.
“MK bukan Lembaga pemberi rekomendasi. Setiap putusan MK berlaku serta-merta, mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Lembaga Negara tanpa kecuali,” tutur Kurniawan.
Dikatakan Kurniawan, jika pembangkangan ini dibiarkan, maka publik akan dibuat dalam kondisi ketidakpastian hukum, Lembaga Negara mana yang berhak menafsirkan suatu UU bertentangan dengan Konstitusi dan kepercayaan publik terhadap institusi Penegak Hukum pun akan runtuh.
Oleh karena itu, kata Kurniawan, sudah saatnya Presiden menggunakan kewenangannya sebagai Kepala Pemerintahan untuk menyatakan Peraturan Polri tersebut dinyatakan batal demi hukum, karena bertentangan dengan putusan MK yang posisinya jauh lebih tinggi dari Peraturan Polri.
“Peraturan yang lebih rendah derajatnya, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegas dia.
Dan sudah saatnya pula, tambah Kurniawan, Presiden mengevaluasi Jenderal Listyo Sigit, apakah dia masih layak menjabat sebagai Kapolri dan jika perlu menggantinya dengan perwira kepolisian lain yang tunduk pada hukum.
“Bukan perwira yang tunduk pada kepentingan politik semata. Pertanyaannya, beranikah Presiden Prabowo menggunakan kewenangannya?,” pungkas Kurniawan. (Sofyan)






