BERITA BEKASI – Dua tahun lebih penanganan kasus proyek naskah akademik sebesar Rp30 juta per-Desa se-Kabupaten Bekasi hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut alias mandek.
Padahal, Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sudah melakukan pemeriksaan puluhan Kepala Desa (Kades), Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi dan pemilik Perusahaan PT. Duta Karya Djemat (PT. DKD).
Dalam pemeriksaannya, pemilik PT. DKD, sudah mengakui bahwa Perusahaannya PT. Duta Karya Djemat hanya dipinjam bendera dan tidak memiliki keahlian maupun Legalitas atau Sertifikasi dibidang proyek yang dimaksud.
Selain itu, proyek naskah akademik tersebut tidak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Munculnya proyek Naskah Akademik berdasarkan Surat Edaran (SE) eks Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat Kepala Dinas DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023 yang ditandatangani, Rahmat Atong.
Banyak pihak yang menilai tidak ada urgensi-nya untuk membuat Naskah Akademik yang diduga hanya menciptakan sebuah proyek dadakan oleh sekelompok orang yang dihalalkan melalui dua surat Pj Bupati Bekasi dan Kepala Dinas DPMD.
Namun sayangnya, kasus dugaan korupsi atau pungli yang sudah bergulir penanganannya sejak tahun 2023 tersebut, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut alias mandek di Unit Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi mengatakan, menjadi catatan buruk bagi Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang tidak memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
“Penyidik Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, harus memberikan kepastian hukum dalam perkara tersebut, sehingga jelas duduk masalahnya dan tidak mengantung,” tegas Dede, Selasa (9/12/2025).
Kepastian hukum, kata Dede, sebagai salah satu identitas hukum yang cukup penting dinilai sangat berperan dalam menjaga kestabilan hukum yang berlaku pada sebuah Pemerintahan, sehingga ada ketenangan dan kenyamanan.
“Tanpa kepastian, hukum hanyalah opini yang berubah-ubah sesuai dengan kehendak kekuasaan juga rentan dimanfaatkan sebagai alat gebuk atau alat transaksional bagi yang memiliki kepentingan dan sebagainya,” ujar Dede.
Jika polisi, tambah Dede, tidak memberikan kepastian hukum itu merupakan sebuah pelanggaran hukum atau Kode Etik dan dapat dituntut secara hukum atau melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri yang memprosesnya.
“UU Nomor: 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah menetapkan tugas pokok Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, tambah Dede, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor: 14 tahun 2011 menjelaskan bahwa, Anggota Polri yang diduga melanggar kewajiban akan dinyatakan sebagai terduga pelanggar setelah melalui sidang Komisi Kode Etik.
“Dengan adanya mekanisme pengawasan dan Penegakan Hukum ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri untuk masyarakat,” pungkasnya. (Roni Mahendra)






