Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Tuper DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dua Tersangka RAS dan S Ketika Digiring Untuk ke Rutan

Photo: Dua Tersangka RAS dan S Ketika Digiring Untuk ke Rutan

BERITA JABAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022- 2024 yang menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp20 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Jawa Barat, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Roy Rovalino, SH, MH, menyampaikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Tim Penyidik, Kejati Jawa Barat, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Tuper bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024 yakni:

  1. Nomor: TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka RAS (Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
  2. Nomor: TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025 untuk tersangka S (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024).

Roy menjelaskan bahwa perkara tersebut pada tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan Tuper bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD RAS menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian Tuper berdasarkan SPK Nomor: 027/05/PPK/APM.PRM/I/2022, tentang Belanja jasa Konsultasi Tunjangan Perumahan tanggal 26 Januari 2022 yang ditandatangani RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Bahwa setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP diperoleh nilai Tuper untuk Ketua sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, Anggota Rp19.806.000. Hasil tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” terang Roy, Selasa (9/12/2025).

Bahwa oleh karena, kata Roy, KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD, maka terhadap perhitungan Wakil dan Anggota DPRD ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin S selaku Wakil Ketua DPRD tanpa melalui mekanisme seperti melalui penilai publik yang bertentangan dengan PMK Nomor: 101/PMK.01/2014.

“Akibat perbuatan ke dua tersangka menimbulkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp20 miliar,” ungkap Roy.

Untuk tersangka RAS dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 9 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

“Sementara, untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,” tuturnya.

Para tersangka diancam dengan pidana Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHAP. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB