BERITA JAKARTA – Mantan Asisten Intelijen Kejati Maluku Triono Rahyudi berdalih apabila ingin meminta konfirmasi terkait dugaan pemerasan pencalonan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon pada Pilkada Tanimbar 2024, melalui penerangan hukum Kejaksaan Agung.
“Ih abang ini. Atuh Puspenkum dong…Kan tempat info disitu. Mana boleh kami-kami (memberikan tanggapan). Atuh Puspenkum,” ucap Jaksa Triono yang saat ini menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Perkara Koneksitas pada Direktorat Penindakan JAM-Pidmil Kejaksaan Agung RI, Senin (8/12/2025) malam.
Sebelumnya, dalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Kamis 4 Desember 2025, memanas setelah Joice Fatlolon Pentury, istri mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, membongkar dugaan skema pemerasan oleh oknum Kejaksaan yang diduga terkait pencalonan suaminya pada Pilkada Tanimbar 2024.
Joice menyebut rangkaian kejadian berawal pada 27 Oktober 2023, ketika Kajari Tanimbar saat itu, Dadi Wahyudi, menyampaikan pesan tegas kepada Petrus “Kalau bapak masih mau nyalon, bapak harus bertemu Asintel Kejati Maluku,” ucap Joice.
Kemudian dua hari setelahnya, 29 Oktober 2023, Petrus bertemu Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, di Kamar 325 Hotel Afira Ambon. Triyono, kata Joice, memperingatkan bahwa Petrus sudah menjadi target Kejari Saumlaki dan berpotensi mengalami kriminalisasi dalam waktu dekat.
Puncak dugaan pemerasan mencuat pada 2 November 2023, ketika Petrus bertemu Muji Martopo, Asintel Kejati Maluku yang kini menjabat Kajari Bojonegoro.
Dalam pertemuan itu, kata Joice, Muji menyampaikan permintaan yang dinilai tidak dapat ditafsirkan lain, Kajari Tanimbar meminta Rp10 miliar sebagai “jaminan keamanan politik” agar Petrus dapat kembali maju dalam Pilkada Tanimbar 2024.
Joice menegaskan, ancamannya pun terang, tanpa memenuhi permintaan tersebut, Petrus akan diproses melalui kasus hukum.
Kesaksian ini pun menjadi perhatian utama Komisi III DPR RI, karena mengarah pada dugaan praktik pemerasan terstruktur oleh oknum Penegak Hukum.
Penolakan terhadap permintaan dana itu, menurut Joice, langsung diikuti gelombang proses hukum yang menjerat Petrus.
Petrus ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD fiktif pada 19 Juni 2024, disusul kasus penyertaan modal PT. Tanimbar Energi pada 20 November 2025 yang berujung pada penahanannya di Rutan Ambon.
Pihak Kejaksaan menyatakan penetapan itu didukung 57 saksi, 98 dokumen, keterangan ahli, serta temuan kerugian Negara sebesar Rp6,25 miliar. Namun kubu Petrus menilai rangkaian proses tersebut tidak murni Penegakan Hukum, melainkan sarat rekayasa dan tekanan politik.
Petrus menyatakan perkara itu merupakan fitnah politik untuk menggagalkan pencalonannya. Joice menguatkan pernyataan itu dengan membawa rekaman CCTV, catatan pertemuan dan kronologi interaksi dengan oknum Jaksa.
Komisi III DPR RI merespons keras dugaan pemerasan tersebut. Indikasi pemerasan, penyalahgunaan jabatan, pengkondisian kasus, hingga permintaan dana Rp10 miliar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibiarkan.
Mereka memastikan seluruh temuan ini akan diusut tuntas melalui pemanggilan dan pemeriksaan resmi terhadap pihak-pihak yang ada dilingkungan Kejaksaan yang diduga terlibat. (Sofyan)






