Besok, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan MAKI Lawan KPK

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

“KPK Membangkang Hakim Tipikor Medan Yang Telah Perintahkan KPK Untuk Hadirkan Gubernur Sumut”

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bakal hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 5 Desember 2025.

Kehadiran Boyamin adalah sidang perdana gugatan Prapradilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas mangkraknya penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Sumut.

“Betul. Sidang perdana Prapradilan MAKI melawan KPK atas mangkraknya penanganan kasus proyek Jalan Sumut hasil OTT KPK,” terang Boyamin kepada Matafakta.com, Kamis (4/12/2025.

Gugatan ini, kata Boyamin, dengan tujuan memohon kepada Hakim untuk memaksa KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dalam bentuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

“Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Topan Ginting yang saat ini sedang berproses tahap awal pembacaan dakwaan,” jelasnya.

Boyamin berujar, untuk sidang selanjutnya, agenda pembuktian termasuk saksi yang semestinya KPK hadirkan yaitu saksi Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

“KPK juga harus diperintah Hakim untuk panggil Rektor USU Muryanto Amin dalam persidangan di PN Tipikor Medan,” tegasnya.

Karena, sambung Boyamin, sebelumnya Rektor USU, Muryanto telah mangkir dua kali atas panggilan saksi di Gedung KPK,” ungkap Boyamin.

Selain itu, tambah Boyamin, KPK harus diperintah Hakim untuk membawa bukti uang Rp2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan kepada Hakim sebagai penebusan kesalahan.

“Karena tidak cantumkannya dalam surat dakwaan Topan Ginting, sehingga uang Rp2,8 miliar hasil sitaan OTT KPK hilang dari dakwaan Topan Ginting,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB