Diduga, Oknum Polri dan Legislator Jadi Beking Mafia Dibalik Proyek MBG

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Lokasi MBG Ditanah Bermasalah

Photo: Lokasi MBG Ditanah Bermasalah

BERITA JAKARTA – Sekelompok orang yang secara melawan hukum menguasai lahan Sentul, tepatnya di Desa Tangkil, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga berlindung dibalik program proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka menjadikan lahan yang dikuasai tanpa hak tersebut sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Saat ini, didalam lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare tersebut sudah berdiri SPPG dengan nama Yayasan yang diduga terafiliasi dengan oknum pejabat Penegak Hukum di Kepolisian RI dan oknum Anggota Komisi III DPR RI.

“Penyelenggara MBG sesuai papan nama yang terpampang dilokasi atas nama Yayasan CEO Global Indonesia. Namun setelah kami cek di AHU, Yayasan ini tidak terdaftar. Sedangkan yang terdaftar di AHU adalah Yayasan Global CEO Indonesia yang Ketua Umumnya bernama, Trisya.

Sementara, informasi yang kami dapatkan bahwa pengelola SPPG dilokasi adalah seseorang bernama, Fernando Iskandar alias Joseph.

“Ternyata Trisya dan Fernando sudah mendirikan 7 Yayasan CEO Indonesia lainnya yang berfokus kepada MBG,” ujar Muhammad Imron, Kuasa Hukum, Jin Hwan Cho melalu keterangan tertulisnya, Sabtu (29/ 11/2025).

“Sampai dengan hari ini, operasional SPPG tersebut diduga ada keterlibatan oknum pejabat tinggi Polri dan beberapa orang swasta,” sambung Imron.

Diceritakan Imron, bahwa lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare tersebut adalah milik kliennya Jin Hwan Cho berdasarkan penetapan Pengadilan Agama (PA) Cibinong bernomor: 31 Pdt.G/2013/PA.Cbn.

Selanjutnya, untuk melaksanakan penetapan tersebut, Jin Hwan Cho bersama Ahli Waris lainnya menandatangani, Akta Nomor: 42 perihal kesepakatan bersama tertanggal 28 Mei 2013 dan Akta Nomor: 43, perihal kuasa menjual tertanggal 28 Mei 2013.

Singkat Cerita

Singkat cerita, seluruh Ahli Waris lainya menyerahkan aset-aset atas nama almarhumah, Rita Kesuma kepada Jin Hwan Cho.

“Jin Hwan Cho adalah pemilik tunggal yang sah atas aset-aset yang diatasnamakan Rita Kesuma,” kata Imron.

Kasus berawal pada Februari 2024 lahan milik Jin Hwan Cho di sewa oleh Fernando Iskandar alias Joseph.

Perjanjian itu, ditandatangani PT. Sandi Kesuma yang diwakili oleh Jin Hwan Cho dan PT. Alpaca Bahagia Riverside yang diwakili Josiandy Wibowo yang saat penandatanganan diperkenalkan Fernando Iskandar alias Joseph sebagai saudaranya.

Sejak bulan September 2024, PT. Alpaca tidak membayar uang sewa sebagaimana mestinya dan berdasarkan perjanjian harus keluar meninggalkan objek sewa.

Jin Hwan Cho telah mengirimkan tiga kali somasi melalui Kuasa Hukumnya. Namun yang terjadi justru PT. Alpaca melalui Josiandy Wibowo selaku Direktur malah melaporkan Jin Hwan Cho ke pihak Kepolisian dengan menuduh Jin Hwan Cho, tidak punya hak menyewakan dan melakukan penipuan.

“Analogi sederhana ya, ada orang ngontrak rumah, kemudian yang ngontrak ngak mau bayar sewa sebagaimana mestinya. Kemudian saat diusir sama yang punya rumah yang mengontrak malah tidak mau pergi dan menuduh yang punya rumah tidak berhak menyewakan. Ini kan konyol,” tutur Imron.

Imron mengungkapkan, beberapa bulan lalu Jin Hwan Cho juga menerima terror berupa tembakan yang merusak kaca rumahnya. Hal ini, menyebabkan Jin Hwan Cho, tidak berani lagi tinggal dirumahnya dan memilih mengungsi ditempat lain.

Pihak kuasa hukum telah melaporkan seluruh masalah ini ke Kepolisian

“Saat ini status perkara sudah penyidikan. Namun atas perkara yang sedang berjalan tersebut terjadi intervensi oleh diduga oknum Pati Polri yang menjabat disalah satu Lembaga Negara dan oknum Anggota DPR RI Komisi III melalui Kantor Hukum miliknya,” terang dia.

Imron menambahkan, selain dibangun SPPG, terdapat juga Sekretariat salah satu Partai Politik, terkemuka dilokasi yang bermasalah tersebut. Kemudian, dilokasi tersebut juga dijadikan sebagai Kantor Sekretariat Ormas.

Jin Hwan Cho telah mengalami kerugian ratusan miliar, karena tidak dapat menguasai kembali tanah dan bangunan miliknya sendiri.

“Bayangkan dilokasi yang bermasalah, dibangun SPPG, kemudian tiba-tiba ada kantor Parpol kemudian ada kantor Ormas, apa maksud dibalik semua ini?,” ucap Imron.

“Kami menduga kuat ini adalah praktik mafia tanah yang dibantu oknum Pati Polri dan oknum politisi yang telah menyebabkan klien saya mengalami kerugian ratusan miliar,” tambah Imron.

Sementara itu, Hamdani yang diketahui salah satu Kuasa Hukum Fernando Iskandar alias Joseph dan Josiandy Wibowo, menolak menjelaskan soal MBG yang didirikan oleh Fernando Iskandar dan Trisya Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB