BERITA JAKARTA – Meski telah mendapatkan persetujuan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, tidak serta merta KPK membebaskan mantan Dirut PT. ASDP, Ira Puspadewi dan kolega dari penjara.
Hal tersebut, disebabkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dimaksud.
“Sampai saat ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi dari Presiden,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).
Budi mengatakan, dengan belum diterimanya surat yang dimaksud maka belum bisa dilakukan pembebasan terhadap Ira dan kawan-kawan.
“Saat ini para pihak masih di rutan KPK,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum, pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo memperkirakan kliennya akan bebas besok pada Kamis, 27 November 2025.
“Jawabannya adalah setelah KPK menerima Keppres, kapan (KPK terima Keppres) itu, kemungkinan besok,” tuturSoesilo.
Soesilo menilai, hal itu sejalan dengan batas akhir pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan.
“Jadi kita hormati saja keputusan Presiden itu, karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Inkrahnya itu baru besok,” pungkasnya. (Sofyan)






