BERITA JAKARTA – Kepala Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK) di Kementerian Keuangan, Suryo Utomo telah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berkaitan perkara korupsi manipulasi kewajiban pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak pada periode 2016–2020 di Kemenkeu.
Selain Suryo, koleganya di Kemenkeu yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum juga menjalani interogasi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kedua ASN itu pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak sekaligus mantan Direktur Jenderal Pajak dan Kepala KPP Madya Dua Semarang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang diantaranya, Direktur Utama PT. Djarum Victor Rachmat.
Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang serta konsultan pajak, Heru Budijanto Prabowo.
Kelimanya resmi dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak Kamis 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan atau hingga Kamis 14 Mei 2026.
Profil Suryo Utomo
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Suryo Utomo lahir di Semarang pada 26 Maret 1969. Dia merupakan alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro angkatan 1992.
Suryo kemudian melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada 1998.
Kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai ketika ia menjadi pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.
Beberapa jabatan yang pernah diduduki oleh Suryo Utomo antara lain, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I pada 2010-2011, Direktur Peraturan Perpajakan I 2011-2012, serta Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian pada 2015.
Selama empat tahun terakhir, Suryo Utomo, terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak dan aturan pelaksanaannya pada 2016-2017.
Suryo ikut menyusun RUU dan Perpu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta aturan pelaksanaannya pada 2017.
Selain itu ia juga terlibat dalam menjalankan Tax Reform 2017 serta penyusunan RUU Omnibus Law Perpajakan.
Lebih lanjut, pada 1 November 2019, Suryo resmi dilantik Sri Mulyani menjadi Direktur Jenderal Pajak dan dilantik kembali dalam jabatan yang sama pada 12 Maret 2021.
Hingga pada 23 Mei 2025, dia kemudian menjadi Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. (Sofyan)






