BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan empat terdakwa lain diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan perkara jual beli narkotika di Rutan Salemba.
“Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang PN Jakarta Pusat,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan sela di ruang sidang, Kamis (27/11/2025).
Adapun para terdakwa tersebut diantaranya adalah Asep bin Sarikin, Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni). Selama proses persidangan secara daring, kelima terdakwa menjalani sidang dari Lapas Nusakambangan.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakaran untuk menghadirkan Ammar dan kawan-kawan secara langsung di sidang selanjutnya. Persidangan pembuktian tersebut nantinya akan digelar pada Kamis, 4 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada persidangan diruang sidang PN Jakarta Pusat,” tegasnya.
Sementara itu, dalam putusan selanya, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Ammar Zoni dan terdakwa lainnya. Majelis Hakim menilai eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar dan kawan-kawan merupakan pokok perkara.
“Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ucap Hakim Dwi.
Majelis Hakim menilai bahwa dalil keberatan nebis in idem Ammar tidak diterima, karena perkara narkotika Ammar sebelumnya diadili di PN Jakarta Barat ditahun yang berbeda dengan perkara ini.
Dengan begitu, surat dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga kasus tersebut dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang selanjutnya.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Pst atas nama terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut di atas,” ujar Hakim.
Amar Zoni dan kawan-kawan, didakwa mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Selain dirinya, terdapat lima tersangka lain yang juga menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Pusat.
“Bahwa para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi berwenang lainnya,” tutur Jaksa Andri Saputra di ruang sidang.
Penuntut Umum mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram, ekstasi 0,40 gram dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.
Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024 yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.
“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” tuntas Jaksa Andri.
Sementara itu, Kasie Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Sedang di koordinasikan dengan pihak terkait untuk dihadirkan di depan persidangan,” ucap Kasie Intel Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho. (Sofyan)






