BPPK-RI Minta Polisi Gali TPPU di Kasus Korupsi NPCI Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Kabupaten Bekasi

Polres Metro Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Polisi diminta menggali Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kasus dugaan korupsi yang menetapkan dua mantan petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dua mantan petinggi NPCI Kabupaten Bekasi tersebut yakni, Ketua NPCI berinisial KD dan mantan Bendahara NPCI berinisial NY yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Kabupaten Bekasi, Kamis 27 November 2025.

Kepada Matafakta.com, Ketua Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, tujuan TPPU untuk melacak, mengungkap dan mencegah peredaran uang hasil kejahatan.

“Anggaran NPCI Kabupaten Bekasi cukup besar Rp7,1 miliar lebih. Polisi juga harus ungkap aliran dananya agar pelaku yang ikut menikmati uang hasil korupsi itu bisa dihukum dan asetnya dapat dikembalikan ke Negara,” tegas Jhonson, Kamis (27/11/2025).

Dikatakan Jhonson, Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan mandat dan kewenangan yang luas kepada Polri, PPATK, Kejaksaan dan lembaga terkait lainnya.

“Untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap TPPU, karena TPPU merupakan tindak pidana lanjutan atau afgeleide delict yang sifat pembuktiannya mengikuti kejahatan asal tersebut. Kita minta polisi terapkan TPPU di kasus NPCI ini,” jelasnya.

Pengenaan pasal TPPU, lanjut Jhonson, sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian aset hasil kejahatan atau asset recovery kepada Negara atau korban yang seringkali lebih besar nilainya dari pada hukuman pidana penjaranya.

“Biar ada efek jera bagi pihak-pihak yang ikut terlibat menikmati uang yang diduga hasil kejahatan. Misalnya terjadi bahwa anggaran NPCI Kabupaten Bekasi telah menjadi bancakan sekelompok orang. Ini harus diungkap,” tuturnya.

Jika, lanjut Jhonson, dalam suatu penyidikan tindak pidana misalnya korupsi ditemukan aliran dana yang tidak wajar atau mencurigakan, Aparat Kepolisian wajib menindaklanjuti dengan mendalami aspek pencucian uangnya untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Jadi sekali lagi kita minta polisi juga menggali TPPU dalam kasus dugaan korupsi yang sudah menjadikan dua petinggi NPCI Kabupaten Bekasi jadi tersangka dana hibah tahun 2024,” pungkas Jhonson.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi, resmi menetapkan dua mantan petinggi NPCI Kabupaten Bekasi, jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2024.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus ini sangat signifikan yaitu sebesar Rp7.117.660.158 atau Rp7,1 miliar lebih sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Kasus ini menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp7,1 miliar lebih sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Laporan PKKN Nomor: 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tertanggal 11 November 2025,” tandas Kapolres.

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah yang diterima NPCI Kabupaten Bekasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024, dengan total keseluruhan Rp12 miliar.

Dana tersebut terdiri dari APBD murni 2024 sebesar Rp9 miliar (dicairkan 7 Februari 2024) dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp3 miliar (dicairkan 5 November 2024).

Dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

  1. Tersangka KD (Ketua NPCI) diduga menggunakan uang hibah sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024.
  2. Tersangka NY (Mantan Bendahara NPCI) menerima uang hibah sebesar Rp1.795.513.000. Sebagian dana tersebut, yakni Rp319.420.000, digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit mobil Toyota Innova Zenix dengan menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya. Sementara sisanya belum dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk menutupi penyimpangan tersebut, kedua tersangka diduga membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) fiktif, mencakup kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan yang sebenarnya tidak ada.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Proses penyidikan telah berjalan sejak diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Agustus 2025. Penyidik telah memeriksa 61 saksi serta melibatkan dua ahli (pidana dan auditor) dalam pengungkapan kasus ini.

Polres Metro Bekasi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • Dokumen SK Bupati Bekasi tentang Hibah APBD dan APBD Perubahan tahun 2024.
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk total Rp12 miliar.
  • 15 lembar fotokopi legalisir cek tarik tunai Bank BJB.
  • 5 bendel dokumen Laporan Pertanggungjawaban NPCI tahun 2024.
  • Mutasi rekening atas nama NPCI Kabupaten Bekasi dan rekening pribadi para tersangka/pihak terkait.
  • Uang tunai sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
  • Dokumen perjanjian kredit mobil atas nama Norman Yulian (NY).

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal yang diterapkan meliputi:

  • Pasal 2 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, terkait penyalahgunaan kewenangan.
  • Pasal 8 (penggelapan dalam jabatan) dan Pasal 9 (pemalsuan buku/daftar), dengan ancaman pidana penjara yang bervariasi. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi
LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?
Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah
Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:59 WIB

Soal Desa Serang, PUSBAKUM SAW Bersama FKMPB Sambangi Kejari Kabupaten Bekasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:08 WIB

LPJ Keuangan Desa Karangsatu Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Dipertanyakan?

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Berita Terbaru