Soal Tersangka Toilet Sultan, JNW: KPK Langgar Prinsip Kepastian Hukum

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Penampakan Toilet Sultan

Photo: Penampakan Toilet Sultan

BERITA JAKARTA – Status tersangka yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan proses hukumnya dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Hal tersebut ditegaskan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi menyoroti kinerja KPK yang mengantung status tersangka BS kasus “toilet sultan” Rp98 miliar Kabupaten Bekasi.

“Mahkamah Konstitusi atau MK, telah memberikan batasan dan mekanisme pengawasan terhadap durasi penanganan perkara,” terang Dede, Senin (24/11/2025).

MK, kata Dede, sudah memperkuat kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika kasus mangkrak selama lebih dari dua tahun.

“Dengan adanya revisi UU KPK Nomor: 19 Tahun 2019, KPK kini memiliki wewenang untuk menghentikan penyidikan atau SP3 yang sebelumnya tidak dimiliki,” jelasnya.

Hal ini, sambung Dede, menjadi mekanisme hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak kunjung tuntas dalam jangka waktu tertentu.

“Sehingga tidak ada status tersangka yang menggantung tanpa akhir seperti tersangka BS dalam kasus dugaan korupsi mega proyek toilet sultan,” ulasnya.

Para ahli hukum dan masyarakat sipil terus menekankan agar KPK bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak menggunakan status tersangka sebagai alat politik.

“Ketimbang menunggu janji Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu katanya mau diproses tapi nyatanya tidak mending sekalian di SP3, jadi jelas statusnya,” tandas Dede.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya KPK segera mengajukan tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, seharusnya penyidik KPK segera mengajukan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegas Fickar pada Jumat 12 Juli 2025 lalu.

Fickar berujar, jika memang kurang alat bukti, perkaranya harus dihentikan demi kepastian hukum baik bagi para tersangka maupun bagi kepentingan umum secara keseluruhan.

“Hal ini, menjadi penting dalam rangka memeberikan kepastian hukum. Jika tidak maka, KPK akan terjebak menjadi lembaga yang menzholimi orang,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB