BERITA JAKARTA – Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly menilai polemik pinjam pakai uang Rp300 miliar dari pihak perbankan untuk keperluan publikasi tidak perlu terjadi.
“Polemik seperti itu sebenarnya tidak perlu. Apalagi sampai harus mengklarifikasi pernyataan rekan sejawat didalam institusi sendiri,” ucap Ronald Loblobly, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Ronad kalinat ‘titipan’ dan ‘pinjaman’ adalah dua hal yang sangat berbeda maknanya. Dan klarifikasi KPK melalui Jubir KPK, Budi Prasetyo lebih make sense secara hukum dan juga prosedural.
“Karena uang rampasan Negara memang seharusnya disimpan didalam rekening tertentu pada Bank yang ditunjuk (rekening penampungan). Dengan begitu KPK memiliki hak penuh untuk mengambil atau menggunakan tanpa perlu meminjam,” terangnya.
Perlu diketahui sebelumnya, silang pendapat antara Budi Prasetyo Jubir KPK dan Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu ihwal asal usul gunungan diut rupiah yang dipublikasi kepada media.
Jaksa Leo Sukoto mengungkapan, lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
Peminjaman uang tunai tersebut untuk keperluan jumpa pers, terkait penyerahan uang senilai Rp883 lebih dari KPK kepada PT. Taspen.
“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam Jumpa Pers di Gedung KPK, Kamis, 20 November 2025.
Sebaliknya, KPK memastikan uang tersebut tidak dipinjam di Bank, tetapi uang rampasan korupsi yang disimpan di rekening penampung, karena uang sitaan tidak disimpan di Gedung Merah Putih dan Gedung Rupbasan.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan. Maka, KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 21 November 2025.
Leo menambahkan, memamerkan uang ke publik dalam hal publikasi sebenarnya tidak ada aturannya. Sebab tidak ada aturan yang tegas yang mengatur atau melarang memamerkan uang sitaan dalam press conference.
Ronald mengungkapkan, tujuan memamerkan uang seperti itu, umumnya dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik dan keterbukaan mengenai hasil yang dicapai dalam pemberantasan korupsi.
“Sekaligus menjadikannya sebagai media edukasi dan memberikan efek jera,” tegas dia.
Dengan publikasi tersebut kata Ronald, masyarakat dan media massa dapat berfungsi sebagai pengawas tidak langsung yang turut memastikan tindak lanjut atas kasus tersebut sampai tuntas.
Dikatakannya, pelajaran bagi KPK atas peristiwa pernyataan internal yang berbeda, adalah pentingnya koordinasi antar pihak sebelum melalukan publikasi atau ekspos ke ruang publik.
Kedua, dapat memberikan tafsir negatif yang dapat meragukan integritas KPK sendiri, karena menimbulkan kesan uang negara bisa pinjam meminjam sebebasnya.
“Dan terakhir, pentingnya konsistensi dan professionalisme dalam melakukan komunikasi publik lembaga penegak hukum. Karena setiap pernyataan harus akurat dan didasarkan pada konstruksi hukum yang tepat, guna menjaga public trust,” tandasnya. (Sofyan)






