BERITA JAKARTA – Aksi Jilid II yang digelar oleh puluhan Aktivis Muda Indonesia (AMI) di depan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kantor PT. Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Cijere, Bogor Jawa Barat yang diduga kuat berasal dari aktivitas perusahaan.
Perusahaan semen terbesar di Indonesia ini berulang kali tersandung persoalan lingkungan. Bahkan pada Agustus lalu, PT. Indocement sempat menjadi sorotan publik akibat insiden hujan debu dan dampak kesehatan serta lingkungan yang ditimbulkannya.
Alih-alih memberikan klarifikasi dan menunjukkan sikap kooperatif, pihak Direksi PT. Indocement hanya mampu menonton dari kejauhan dan memilih bungkam, serta tidak berani menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan.
“Sikap ini menunjukkan tidak adanya itikad baik perusahaan terhadap persoalan serius yang merugikan masyarakat sekitar dan mengancam keberlanjutan ekosistem,” terang Koordinator Lapangan, Salman Saliu, Jumat (21/11/2025).
Kami menilai, kata Salman, KLH, Mabes Polri dan DPR RI Komisi IV wajib memanggil dan mengevaluasi Direktur Utama (Dirut) PT. Indocement beserta seluruh jajaran Direksi, guna mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Pelanggaran lingkungan yang terus berulang merupakan akibat dari kelalaian sistematis dan manajemen yang bobrok, sehingga menimbulkan kerugian ekologis, sosial serta mengancam kesehatan warga di wilayah sekitar pabrik PT. Indocement di Bogor,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Salman, pihaknya menegaskan bahwa AMI akan terus melakukan aksi berjilid-jilid untuk menuntut pertanggung jawaban hukum dan moral dari PT. Indocement atas kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Apabila Pemerintah tidak mengambil tindakan tegas terhadap PT. ITP, maka perusahaan ini akan terus melakukan praktik kejahatan lingkungan tanpa pernah tersentuh sanksi yang layak,” tegasnya.
Pemerintah tidak boleh tunduk kepada korporasi Pemerintah wajib hadir melindungi rakyatnya dari ancaman kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh para pelaku rakus yang hanya mengejar keuntungan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat.
“Perusahaan ini tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif, tetapi harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera serta menjadi contoh bagi korporasi lain agar tidak sewenang-wenang merusak lingkungan hidup di Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, Aksi Jilid I digelar pada Rabu 19 November 2025 dengan tuntutan:
- Mendesak Gakkum Kementerian LH dan Mabes Polri panggil dan periksa Direktur Utama PT Indocement dan jajaran Direksinya terkait dugaan penceraman lingkungan yang terus berulang di lakukan oleh perusahan tersebut.
- Mendesak Menteri Lingkungan Hidup membekukan izin operasional PT. Indocement atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan di area kerjanya yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
- Menghentikan segala aktivitas PT. Indocement karena dianggap membahayakan lingkungan dan masyarakat, serta melakukan investigasi kasus ini secara mendalam, menyeluruh dan transparan.
- Segera tuntaskan kasus ini ke ranah hukum, guna memberikan efek jerah ke korporasi perusak lingkungan lainnya agar lebih memperhatikan hak keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.
- Meminta PT. Indocement Tunggal Prakarsa bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terus terjadi di wilayah kerjanya akibat kegagalan dan kelalaian manajemen yang bobrok.
Sikap AMI apabila sampai batas waktu 2×24 tidak ada respon resmi dan tertulis, maka:
- Kami akan menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II dengan massa yang lebih besar dan eskalasi aksi yang lebih luas.
- Kami akan mengkonsolidasi jaringan mahasiswa, organisasi sipil dan masyarakat untuk bergerak bersama.
- Kami siap menempuh jalur hukum dan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Diamnya Pemerintah dan perusahaan adalah bentuk pembiaran atas penderitaan rakyat. Kami tegaskan, tidak ada kata mundur dalam perjuangan menegakkan keadilan lingkungan,” pungkasnya. (Alfiansyah)






