BERITA JAKARTA – Laksana kuasa hukum, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa belum menemukan keterlibatan Gubernur Boby Nasution dalam perkara korupsi proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Meski Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu, telah memerintahkan Penuntut Umum pada KPK untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo ke persidangan.
“Sampai saat ini belum. Kita fokus di pihak yang diduga melakukan suap dan penerima terkait dengan proyek pengadaan jalan,” ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Selasa (18/11/2025).
Budi berkilah pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut untuk melengkapi informasi, namun tidak untuk Boby Nasution.
KPK katanya juga masih mencermati perkembangan dalam kasus ini, meskipun Bobby direncanakan hadir dalam persidangan Tipikor.
Budi menjelaskan proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dan dilimpahkan. Bahkan, katanya, pelimpahan sudah ditahap kedua baik dari pihak pemberi maupun penerima.
“Kluster pemberi sudah berjalan sidangnya kemudian kluster penerima ini kita sedang menunggu penetapan jadwal sidangnya dari PN Medan,” ucap Budi.
Nantinya, lanjut Budi, Penuntut Umum akan menghadirkan barang bukti, tersangka dan ahli untuk memperkuat pembuktian dari yang didakwakan.
Perkara korupsi ini menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Medan, Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES) adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan Heliyanto merupakan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut. Berkas persidangan telah dilimpahkan pada 12 November 2025.
“Hari ini, Rabu 12 November 2025, Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” pungkas Budi.
Dugaan perkara korupsi proyek pembangunan jalan itu senilai Rp231,8 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Topan diduga mengatur untuk memenangkan perusahaan swasta guna menangani proyek tersebut. Dari pengkondisian ini, Topan mendapat janji fee Rp8 miliar. (Sofyan)






