BERITA TANGERANG – Polres Bandara Soekarno Hatta diminta tak melepas tiga orang oknum Debt Collector (DC) yang viral merampas kendaraan di Kawasan Parkir Bandara pada Rabu 22 Oktober 2025 lalu.
Ketiga oknum DC yang diketahui dari PT. MSS sebuah Perusahaan Penarikan Mobil Leasing yang menunggak cicilan tersebut sampai hari ini masih mendekam di sel tahanan sementara Polres Bandara Soekarno Hatta.
“Dalam pemberitaan yang viral ketiga oknum DC dari PT. MSS tersebut dikenakan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP yang terbukti merampas kendaraan roda empat di Kawasan Bandara Soekarno Hatta,” kata Netizen, Kamis (13/11/2025).
Jangan sampai, kata Netizen, buntutnya pihak Kepolisian Bandara Soekarno Hatta dengan PT. MSS, melakukan damai dengan melepas ketiga oknum DC yang sempat viral yang menurunkan pemiliknya dipinggir Jalan Tol tersebut.
“Jangan ada kata damai untuk DC yang melakukan penarikan atau perampasan kendaraan masyarakat yang menunggak kewajibannya dipinggir jalan sampai-sampai pemiliknya diturunkan dipinggir jalan Tol Bandara,” ulasnya.
Dikatakan Netizen, DC dilarang menarik mobil secara paksa di jalan jika menunggak cicilan. Penarikan hanya boleh dilakukan setelah ada putusan Pengadilan atau kesepakatan sukarela dan harus dilakukan secara profesional dengan prosedur yang sah.
“Jadi apa yang telah dilakukan ketiga DC dari PT. MSS tersebut merupakan tindakan ilegal dan masuk dalam kategori perbuatan pidana yakni, perampasan atau pencurian yang harus diproses hukum,” pungkasnya. (Sofyan)






