BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah di PT. Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, memberikan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi.
Sebab kata Boyamin, sejumlah perusahaan yang diuntungkan dalam kasus penjualan solar non-subsidi dibawah harga pasar harus dijadikan tersangka korporasi.
Boyamin menuturkan, sudah saatnya Majelis Hakim Tipikor Jakarta membuat terobosan hukum dengan memberikan sanksi tambahan berupa pencabutan izin operasional perusahaan besar yang terlibat skandal solar murah ini.
Perusahaan-perusahaan yang disebut diantaranya adalah dua anak usaha Sinar Mas Group dengan total keuntungan sekitar Rp481,22 miliar serta PT. Adaro Indonesia (Adaro Group) dan anak usahanya sebesar Rp234,99 miliar.
“Karena beberapa Yayasan yang melakukan pelanggaran itu juga dibubarkan oleh Kejaksaan. Maka perusahaan juga harus dicabut izin dan dibubarkan,” ucap Boyamin, Jumat (14/11/2025).
Bunyamin menilai sanksi pidana pokok berupa denda tidak cukup memberikan efek jera kepada korporasi maupun pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa demi meraup keuntungan.
“Bukan hanya sekadar dihukum denda dan sebagainya. Terlalu enak nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 13 perusahaan terungkap diuntungkan dalam kontrak penjualan solar non-subsidi yang diduga dilakukan dibawah bottom price, bahkan dibawah Harga Pokok Penjualan (HPP) PT. Pertamina.
Temuan tersebut mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Riva didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 dilingkungan PT. Pertamina (Persero) dan subholding-nya, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Para pihak terkait di PT. Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2021 serta PT. PPN periode 2021 sampai dengan 2023 memberikan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) atas solar non-subsidi kepada pembeli swasta tertentu.
“Harga penjualan kepada pelanggan tersebut di bawah harga jual terendah bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan atau HPP dan harga dasar solar bersubsidi,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang pada Kamis 9 Oktober 2025.
Jaksa menyebut praktik itu dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa memperhitungkan profitabilitas maupun mematuhi pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT. Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Hasil audit internal dan pemeriksaan Jaksa menunjukkan total keuntungan tidak sah yang diterima perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.
Dalam kasus ini, 13 perusahaan diketahui menerima keuntungan tidak sah dengan total mencapai Rp2,54 triliun. Salah satunya adalah PT. Berau Coal dibawah naungan Sinar Mas Group yang memperoleh sekitar Rp449,10 miliar.
Selain itu, PT. Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang tergabung dalam Delta Dunia Group (DOID) memperoleh Rp264,14 miliar. PT. Merah Putih Petroleum milik PT. Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah meraup Rp256,23 miliar.
Adapun PT. Adaro Indonesia, bagian dari Adaro Group milik keluarga Thohir, memperoleh keuntungan Rp168,51 miliar. Diikuti PT. Ganda Alam Makmur dari Titan Group yang bekerja sama dengan LX International asal Korea dengan nilai Rp127,99 miliar.
PT. Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) melalui lima anak usahanya yang berafiliasi dengan Banpu Group asal Thailand menerima Rp85,80 miliar. Sementara PT. Maritim Barito Perkasa di bawah Adaro Logistics atau Adaro Group mendapatkan Rp66,48 miliar.
Selanjutnya, PT. Vale Indonesia Tbk yang dimiliki oleh Vale S.A asal Brasil menikmati keuntungan Rp62,14 miliar. PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk yang merupakan bagian dari Heidelberg Materials AG asal Jerman mencatat Rp42,51 miliar.
Dua anak usaha Sinar Mas Group lainnya, yakni PT. Purnusa Eka Persada dan PT. Arara Abadi yang beroperasi di bawah APP atau Sinarmas Forestry, memperoleh Rp32,11 miliar.
Tidak hanya perusahaan swasta, entitas pelat merah juga ikut diuntungkan. PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk yang berada dibawah holding BUMN MIND ID, tercatat memperoleh Rp16,79 miliar.
Sementara PT. Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) hasil kerja sama antara PT. Indotan Halmahera Bangkit dan PT. Antam Tbk mendapatkan Rp14,06 miliar. (Sofyan)






