BERITA JAKARTA – Pernyataan Jaksa Agung ST. Burhanudin bahwa peran media sangat dibutuhkan dalam menyampaikan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Penegakan Hukum seperti berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi pada ruang kerja wartawan di Kejagung.
Pasalnya, ruang kerja wartawan yang juga berfungsi sebagai Sekretariat Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) saat ini kondisinya sudah tertutup material berwarna putih.
“Ayo kita terus bekerja sama. Kami membutuhkan peran media dalam menyampaikan apa yang telah kami kerjakan kepada masyarakat,” ucap Jaksa Agung saat menerima kunjungan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir beserta Jajaran Pengurus, Kamis (13/11/2025).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan telah mengutarakan bahwa Press Room sekaligus Sekretariat Forwaka bakal beralih fungsi menjadi Klinik Kesehatan.
“Benar untuk sementara Press Room akan hilang dan akan dipergunakan sebagai Klinik Kesehatan,” ucap Anang pada Jumat 17 Oktober 2025 lalu.
Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra ini mengatakan, hilangnya Press Room Kejagung lantaran imbas akan dibangunnya Gedung Penerangan Hukum pada 2026. Rencananya Gedung Penerangan Hukum akan dibangun delapan lantai.
“Nanti Gedung Penkum delapan lantai,” tutur Anang.
Anang mengatakan, pembangunan Gedung Penerangan Hukum akan menghabiskan waktu selama 2 tahun. Untuk ruang kerja wartawan akan beralih fungsi menjadi ruang Klinik Kesehatan Kejagung.
Artinya, Press Room Kejagung yang juga berfungsi sebagai Sekretriat Forwaka, tidak diketahui keberadaannya.
Perlu publik ketahui penggusuran ruang wartawan di Kejagung bukan kali ini saja. Pada era Kapuspenkum, Ketut Sumedana juga pernah terjadi.
Kala itu ruang kerja wartawan sangat nyaman. Namun entah mengapa tiba-tiba Press Room dibongkar dan berubah menjadi Studio Radio Kejagung.
Saat ini para wartawan yang biasa meliput kegiatan di Kejagung menempati kamar ganti petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
Hal serupa juga dialami para wartawan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Disana, para wartawan bahkan tidak diizinkan berada di Kejati Jakarta tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu, Ahi wartawan senior yang juga pendiri Forwaka, kecewa dengan sikap Kejagung yang tidak melihat kinerja wartawan.
“Kami sangat memahami kebijakan Jaksa Agung, tapi tolong keberadaan kami juga diperhatikan,” ucap Ahi.
Menurutnya, disetiap instansi Pemerintah mempunyai ruang kerja wartawan yang sangat layak, namun di Lembaga Hukum Kejagung ruang kerja wartawan sepertinya tidak diperlukan.
“Kami kecewa dengan sikap Jaksa Agung, sebab kamilah yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja Kejaksaan. Namun sebaliknya keberadaan kami tidak diperdulikan,” sesal Ahi. (Sofyan)






