Perkara Korupsi PT. Telkom Stagnan, Pejabat Kejati DKI Blokir Kontak Media

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Telkom Indonesia

PT. Telkom Indonesia

BERITA JAKARTA – Penanganan perkara korupsi di Telkom Indonesia (Persero) Tbk terkait pembiayaan fiktif sebesar Rp431,7 miliar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sampai saat ini tidak diketahui perkembangannya.

Padahal, dalam perkara tersebut pihak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi dan telah menjalani penahanan sementara.

Mirisnya lagi saat konfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Rans Fismy Pasaribu ogah merespon, Rabu (12/11/2025).

Sementara itu, pejabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Haryoko Ari Prabowo, Asisten Intelijen Hutramrin maupun Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya, kompak memblokir nomor kontak media ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT. Telkom Indonesia. Satu tersangka yang baru ditetapkan menjadi tersangka adalah EF.

“Tersangka tersebut berinisial EF, Direktur Utama PT. Japa Melindo Pratama,” kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat 16 Mei 2025.

Penetapan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

“EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Syahron.

Perkara korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT. Telkom Indonesia dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.

“Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business (bisnis utama) PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” ucap Syahron.

Selanjutnya, PT. Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT. Infomedia, PT. Telkominfra, PT. Pins dan PT. Graha Sarana Duta.

“Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” ujar Syahron.

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT. Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.

Sebelum, EF jadi tersangka, Kejati Jakarta telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus PT. Telkom Indonesia yaitu, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP dan RI.

Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,” tandas Syahron.

Perkara mangkrak di Kejati Jakarta

Sejumlah perkara korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jakarta hingga saat ini tidak ada perkembangan dan cenderung stagnan.

Meskipun Pidsus Kejati Jakarta, telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemanggilan saksi.

Sebut saja penanganan perkara korupsi oleh Kejati Jakarta terkait dugaan korupsi pada kerja sama investasi antara PLN Batubara Invetasi dengan PT. Atlas Resources Tbk.

Padahal, pada 2023, Penyidik Pidsus Kejati Jakarta sudah memanggil Direktur PT. Atlas Resources, Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Nurokhman pernah menyoroti penanganan kasus oleh Kejati Jakarta terkait dugaan korupsi pada kerja sama investasi antara PLN Batubara Invetasi dengan PT. Atlas Resources Tbk.

Nurokhman mengaku perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana kasus ini berjalan. Namun, dirinya tetap yakin Jaksa punya strategi khusus dalam penanganan sebuah perkara.

“Saya setuju kalau perlu adanya keterbukaan informasi, tetapi kami yakin penanganan kasus tersebut terus berjalan dan dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh penyidik punya strategi agar penanganan perkara itu efektif,” ujar dia dalam siaran persnya pada, Selasa 29 Juli 2025 lalu.

Dalam perjalanannya, pada 2018 PT. PLN Batubara Investasi menandatangani kontrak kerja sama atau MoU dengan Dirut PT. ARII Andre Abdi, terkait akusisi saham anak usaha yakni PT. BKL, PT. MMJ serta PT. SBL.

Namun dalam laporan BPK, sebanyak 7 PLTU di Pulau Jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya good coorporate governance oleh anak usaha PT. ARII, sehingga berpotensi terhadap kerugian Negara.

Perkara Korupsi Pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark

Kejati Jakarta sudah mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh perusahaan BUMN pada periode 2018-2020.

Aspidsus Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan saat ini pihaknya masih tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi ya,” ujar Syarief saat dihubungi, Rabu 11 September 2024.

Hanya saja, Syarief belum menjelaskan secara detail terkait pihak-pihak yang terperiksa sebagai dalam perkara tersebut.Namun demikian, menurutnya, kasus ini memiliki nilai proyek Rp1,2 triliun.

“Kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018-2020 senilai Rp1.200.000.000.000,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jakarta juga telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan ditiga lokasi.

Perinciannya di Gedung Cyber Lt. 11 Kuningan Barat Jakarta Selatan dan satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok.

Kemudian, rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur turut digeledah penyidik Kejati DKI Jakarta.

Adapun, dalam penggeledahan itu turut disita alat elektronik, dokumen hingga berkas penting lainnya untuk membuat terang kasus tersebut.

“Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB