BERITA BOGOR – Di era digital dengan berbagai fasilitas media social seringkali dimanfaatkan pihak pihak sebagai ruang untuk menyerang dan mempengaruhi public dengan maksud tertentu.
Hal itu dikatakan Sriyatun Sih Widodo, SE, SH, MH selaku Kuasa Hukum, Mohammad Hasani, ST, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bogor asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Klien saya habis diframing sedemikian rupa oleh Kuasa Hukum lawan, Deni Firmansyah, SH atas sesuatu yang belum diputuskan bersalah di muka Pengadilan” terang mbak Wiet, Rabu (12/11/2025).
Deni, sambung mbak Wiet, sebagai orang hukum seharusnya lebih mengedepankan materi hukum secara professional, bukan dengan cara-cara membuat framing di media social.
“Jadi kalau kita buka dinding Facebooknya itu ada berbagai media online dengan isi pemberitaan yang sama yang di press realisnya sendiri,” kata mbak Wiet.
Mulai akun YouTube, lanjut mbak Wiet, Instagram, Facebook Deni Firmansyah, SH dan publisistik, Parlemen, Viva Instagram dan beberapa akun Tiktok yang belum diketahui kebenaran atas apa yang dituduhkannya.
“Saudara Deni Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari Puspa Rini dan Kuasa Hukum Dini orang kepercayaannya Puspa Rini, warga Ciomas Bogor terkait perkara jual beli tanah sudah membuat ruang Pengadilan sendiri di media social terhadap kliennya, M. Hasani,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut mbak Wiet, pihaknya selaku Kuasa Hukum M. Hasani, sudah membuat laporan ke Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kita sudah laporkan sekurangnya ada 30 media online dan 3 akun Tiktok dengan Pasal 27 UU ITE ayat 1, 2, 3 dan 4, UU ITE Pasal 45 A ayat (1), UU Nomor: 40 tahun 1999, tentang Pers, Pasal 1, 4, 10,11 KEJ dan Pasal 55 KUHP, tentang penyertaan,” tuturnya.
Masih kata mbak Wiet, kasus itu bermula dari kliennya M. Hasani menjual sebidang tanah seluas 3.183 M2 ke Puspa Rini melalui orang kepercayaannya yang bernama Dini warga Ciomas Bogor dengan prantara Doni dan Upen.
“Lokasinya di Perumahan Darmaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor yang dibeli dan dikuasai M. Hasani sejak 2016 dari ahli waris tunggal Omi,” jelasnya.
Sehari setelah kliennya, M. Hasani menerima uang muka penjualan tanah 5 September tahun 2023 ketika dicek ke BPN tiba-tiba muncul SHGB NIB 04220 atas nama PT. Surya Pelita Pratama.
“SHGB NIB 04220 atas nama PT. Surya Pelita Pratama yang baru muncul tersebut baru diterbitkan pada tanggal 6 September 2023,” ungkap mbak Wiet.
Lebih jauh mbak Wiet mengatakan, pihak PT. Surya Pelita Pratama ketika diundang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari kebenaran pun tidak pernah hadir.
“Padahal, ketika kliennya M. Hasani membeli tanah tersebut sempat melunasi tunggakan PBB dari 2019 hingga 2023, tidak muncul itu SHGB PT. Surya Pelita Pratama,” jelasnya.
Mbak Wiet menegaskan, sejak 2016 ketika tanah itu dibeli M. Hasani hingga tahun 2023 ada rentang waktu selama kurang lebih 9 tahun tidak pernah ada masalah.
“Kami selaku Kuasa Hukum siap menghadapi semua proses hukum baik Perdata maupun Pidana untuk mempertahankan hak klienya yang diduga korban mafia tanah,” imbuhnya.
Sebab, tambah mbak Wiet yang hak adalah hak dan percaya bahwa hak itu tidak akan tertukar mau pakai cara apapun, karena ada kekuatan Tuhan yang berpihak kepada kebenaran.
“Tabir kebohongan dan rekayasa terbitnya PPJB ataupun AJB oleh oknum yang menginginkan keuntungan. Ingat kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” tungkasnya.
Pemberitaan Sepihak Tanpa Ada Klarifikasi
Masih kata mbak Wiet, praktik pemberitaan sepihak tanpa ada klarifikasi dari pihak yang diberitakan oleh jurnalis atau awak media bisa disebutkan sebagai perlakuan liar.
“Artinya, tindakan media yang tidak profesional, tidak etis dan melanggar prinsip prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang,” jelasnya.
Media harus berimbang dalam pemberitaan, sehingga yang dikatakan tidak berimbang media yang hanya menyajikan cerita dari satu sudut pandang, tidak sesuai fakta dan realita yang ada.
“Sepihak atau pihak lain tanpa memberikan kesempatan yang adil adalah suatu perbuatan melanggar Kode Etik Jurnalisme,” tegasnya.
Dikatakan mbak Wiet, ada akibat dari tidak profesional akibat frasa yang muncul secara “liar” atas berita sepihak yang dimuat atas kepentingan seseorang.
“Tidak ada rasa adil dan berimbang kepada orang yang diberitakan atas klarifikasi berita yang sebenarnya dan melakukan olah kejadian berdasarkan fakta kebenaran,” ulasnya.
Semua dalam pemberitaan sepihak atau liar oleh jurnalis atau media yang ada di Indonesia tidak diatur secara spesifik dalam satu pasal tunggal melainkan di atur melalui kombinasi UU Nomor: 40 tahun 1999.
- Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers memberitakan peristiwa harus dengan menghormati azas praduga tak bersalah
- Pasal 2 dan 3 juga mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan koreksi
Atas dasar tersebut pers bisa dikenakan sanksi Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang bisa menjerat atas liarnya pemberitaan
Atas dasar pasal Kode Etik Jurnalis (KEJ)
- Pasal 1 KEJ mengharuskan wartawan bersikap independen untuk menghasilkan berita yang berimbang
- Pasal 4 KEJ melarang berita bohong dan fitnah
- Pasal 10 KEJ kewajiban meralat berita keliru dan tidak akurat
- Pasal 11 KEJ mewajibkan pers melayani hak jawab dan porposional
Berdasarkan UU Pers dan KEJ Dewan Pers bisa melakukan sanksi umum yang bersifat moral, etik agar media yang memberitakan sepihak tersebut yang tidak berdasarkan fakta sebenarnya akan melakukan ralat.
“Memuat Hak Jawab atau Koreksi atau rekomendasi sanksi internal perusahaan media tersebut,” pungkas mbak Wiet. (Indra)






