BERITA JAKARTA – Perkara korupsi pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020-2022, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, M. Fadil Paramajeng menyebutkan dalam surat dakwaan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan menerima suap dari Direktur Bisnis PT. Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022, Alfi Asman sebagai imbalan atas ditunjuknya PT. Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.
“PT. Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021 dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo RI,” ujarnya.
Akibat perbuatan Semuel bersama Alfi dan para terdakwa lainnya, dalam dakwaan Penuntut Umum, M. Fadil mengungkapkan, Negara mengalami kerugian sebesar Rp140,86 miliar atas diperkayanya PT. Aplikanusa Lintasarta.
Adapun para terdakwa lainnya disidangkan bersamaan dengan Semuel dan Alfi, yakni Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023, Bambang Dwi Anggono.
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022, Nova Zanda serta Account Manager PT. Dokotel Teknologi periode 2017-2021, Pini Panggar Agusti.
Jaksa M. Fadil menyebutkan, dalam perjalanan pelaksanaan kontrak paket penyediaan layanan komputasi awan (cloud service) PDNS tahun 2021, Semuel diduga meminta uang senilai Rp6 miliar kepada Alfi atas terpilihnya PT. Aplikanusa Lintasarta yang disampaikan melalui saksi, Irwan Hermawan.
Dalam terpilihnya perusahaan tersebut, Semuel antara lain didakwa berperan menandatangani nota dinas tentang permohonan pertimbangan regulasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kemenkominfo dengan dalih layanan PDNS tahun 2020 tidak dapat berhenti.
Dengan demikian, pengadaan layanan dapat dilakukan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) kepada penyedia sebelumnya, yakni PT. Aplikanusa Lintasarta.
“Atas permintaan dana dari Semuel, Alfi pun disebutkan menyanggupi dan meminta Irwan serta saksi Widi Purnama untuk membantu proses pencairan uang PT. Aplikanusa Lintasarta dengan membuatkan pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif pekerjaan jasa konsultasi PDNS kepada perusahaan milik Widi, yaitu PT. Multimedia Berdikari Sejahtera,” ujar dia.
Selanjutnya, pada 30 April 2021, PT. Aplikanusa Lintasarta mengirimkan pembayaran pertama atas PO fiktif tersebut kepada PT. Multimedia Berdikari Sejahtera dengan nominal sebesar Rp3,24 miliar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembayaran kedua pada 17 September 2021 sebesar Rp3,24 miliar, termasuk PPN.
“Atas pembayaran PO fiktif itu, Widi menyerahkan uang sebesar Rp6 miliar kepada terdakwa Semuel melalui Irwan secara tunai,” kata Jaksa Fadil lagi.
Fadil membeberkan penyerahan uang dilakukan secara bertahap, yakni pertama sebesar Rp1 miliar dan kedua sejumlah Rp5 miliar, dimana uang yang diterima itu digunakan Semuel untuk kegiatan renovasi rumah di Taman Bali View, Cirendeu serta sebagai uang operasional pribadi.
Atas perbuatannya, Semuel dan Bambang terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Alfi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Nova dan Pini dikenakan ancaman pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sofyan)






