BERITA JAKARTA – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah menerima pelimpahan berkas perkara mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim Cs dari Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), Senin (10/11/2025).
“Penuntut Umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Namun demikian, sambung Anang, khusus untuk tersangka Jurist Tan berperkaranya tidak dilimpahkan, karena yang bersangkutan masih buron dan masih dalam proses penyidikan.
“Tapi untuk Jurist Tan perkaranya belum dilimpahkan, karena masih proses penyidikan. Masih buron,” tutur Anang.
Sebagai informasi pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan statusnya sebagai buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terhadap Jurist Tan, tim penyidik Gedung Bundar, sudah melakukan dan memaksimalkan untuk menghadirkan. Sudah dipanggil baik saksi 3 kali tersangka. Ditetapkan DPO dan sudah diminta untuk diterbitkan Red Notice oleh NCB dan sudah diteruskan NCB ke Interpol di Lyon,” ujar Anang.
Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra itu menyebutkan ada empat berkas perkara, barang bukti dan empat tersangka, yakni, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–202.
Selain itu, Mulyatsyah alias MUL selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020.
Lalu, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek. (Sofyan)






