Kalau Hukum Tegak Mungkin Tak Gaduh Soal Ijazah Jokowi

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ijazah Jokowi & Roy Suryo Cs

Photo: Ijazah Jokowi & Roy Suryo Cs

BERITA BEKASI – Penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan terkait tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo justru akan menimbulkan kegaduhan baru.

Hal tersebut dikatakan Ketua Konferensi Pemuda Menggugat, Rama menyoroti penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pecemaran nama baik.

“Penegakkan Hukum kita lagi jadi sorotan terkait eksekusi Silfester Manutina yang sudah mencederai keadilan,” terang Rama kepada Matafakta.com, Sabtu (8/11/2025).

Nah sekarang, kata Rama, apa jadinya ketika pihak Kepolisian memaksakan kehendak untuk melakukan pemeriksaan atau proses hukum terhadap Roy Suryo Cs.

“Pastinya public akan menyeret-menyeret kasus Silfester dan kasus-kasus lainnya, terkait Penegakkan Hukum. Inilah resiko ketika hukum tidak seutuhnya tegak,” tegas Rama.

Menurut Rama, tuntutan Roy Suryo Cs yang dianggap sebagai kegaduhan, karena terlalu banyak dugaan kejanggalan fakta terkait ijazah Jokowi yang sudah diungkap ke public.

“Terbaru Roy Suryo Cs mengunjungi UTS Insearch, sebuah institusi pendidikan di Sydney, Australia, terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai UU Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.

Dikatakan Rama, informasi mengenai keaslian dan kualifikasi akademik pejabat publik yang digunakan untuk menduduki jabatan publik tidak dianggap sebagai ranah pribadi.

“Tapi, menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kualifikasi akademik pejabat publik penting untuk memastikan integritas dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas,” imbuhnya.

“Masyarakat berperan dalam memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu,” sambungnya.

Masih kata Rama, penggunaan ijazah palsu adalah tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, baik bagi pengguna maupun penerbit ijazah palsu.

“Pejabat yang terbukti menggunakan ijazah palsu juga dapat diberhentikan dari jabatannya. Kuncinya, kalau hukum tegak ngak akan jadi gaduh,” ulasnya.

Gaduh itu, tambah Rama, karena pihak yang mengungkap tidak merasa mendapatkan keadilan hukum dari fakta dan data yang mereka miliki.

“Seperti kasus dugaan ijazah palsu Jokowi salah satunya yang mencolok adalah foto pada ijazah Jokowi yang dianggap berbeda dengan Jokowi,” pungkas Rama. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB