Pimpinan Kejagung Tak Pertimbangkan Kontribusi Hakim Djuyamto

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Hakim Djuyamto Saat Diruang Persidangan

Photo: Hakim Djuyamto Saat Diruang Persidangan

BERITA JAKARTA – Rasa kecewa terlihat jelas dari ekspresi wajah mantan Hakim karir, Djuyamto yang dinilainya tidak mempertimbangkan kontribusinya selama ini dalam memutus berbagai perkara-perkara Tipikor yang telah membantu Negara mengembalikan kerugian hingga triliunan rupiah.

“Saya sangat menyayangkan Jaksa dalam tuntutannya tidak mempertimbangkan perkara-perkara Tipikor yang sudah saya tangani dan telah mengembalikan keuangan Negara hingga triliunan rupiah,” ucap Djuyamto usai sidang pembacaan pledoi (pembelaan) diruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Djuyamto mengatakan, sejak awal penyidikan dirinya bersikap kooperatif dan berinisiatif datang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan jujur. Dia juga telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya.

“Itikad baik saya dilandasi rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam,” tutur Djuyamto.

Melalui pledoinya, Djuyamto memohon agar Majelis Hakim, mempertimbangkan pengakuan kesalahannya serta rekam jejak pengabdiannya selama ini.

“Saya yakin Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan seadil-adilnya berdasarkan keadilan yang bersumber dari Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucapnya.

Dalam nota pembelaannya, Djuyamto memberi judul “Mengakui Kesalahan Adalah Pembelaan Terbaik, Terpeleset oleh Licinnya (Perkara Tindak Pidana Korupsi) Minyak Goreng”.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Effendi, Djuyamto secara gamblang mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya hingga menyeretnya ke meja hijau.

“Saya menyadari bahwa kesalahan fatal ini telah menghancurkan karier panjang saya sebagai Hakim selama 23 tahun,” sesalnya.

Dalam pledoi yang dibacakannya hampir 2 jam ini, Djuyamto menuturkan perjalanan panjang kariernya sebagai Hakim sejak tahun 1998.

Djuyamto pun menyebut belum pernah sekalipun dijatuhi sanksi atau dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas pelanggaran etik maupun disiplin, bahkan pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX dari Presiden RI atas pengabdiannya selama 30 tahun tanpa cacat.

Namun, ditengah pengabdian panjangnya itu, Djuyamto mengakui dirinya “terpeleset” dalam perkara korupsi yang kini menjeratnya.

Djuyamto menyebut keterlibatannya dalam perkara suap perkara CPO minyak goring, bukan karena keserakahan, melainkan karena kekhilafan dan tekanan moral dalam membantu kegiatan sosial dan keagamaan.

Menurut Djuyamto, sebagian besar uang yang diterimanya justru digunakan untuk kegiatan sosial dan kebudayaan.

“Sekitar 85 persen dari uang tersebut saya gunakan untuk mendukung pembangunan kantor MWC NU Kartasura, pembuatan Wayang Babad Kartasura dan pelestarian budaya daerah,” katanya.

Dirinya juga menegaskan, bahwa penerimaan uang tidak didahului oleh permintaan dari dirinya maupun Majelis Hakim lainnya.

Djuyamto menyebut, uang itu diberikan secara inisiatif oleh pihak yang berkepentingan terhadap perkara, tanpa ada tekanan dari Majelis Hakim. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB