Perkara Terduga Penculik Personil Densus 88 Ferry Boboho Mengkrak

- Jurnalis

Senin, 3 November 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho

Photo: Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho

BERITA JAKARTA – Empat bulan sejak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 28 Juli 2025, terkait perkara penculikan seorang personel Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 Polri Briptu FF oleh terlapor Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sampai saat ini belum diketahui perkembangan pidananya.

Sebab, saat dikonfirmasi melalui Plt Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy maupun Asisten Intelijen (As-Intel) Kejati Jakarta, Hutamrin, kedua pejabat tersebut seperti kompak ogah merespon telepon dan pertanyaan yang diajukan media, Senin (3/11/2025).

Untuk diketahui, saat ini Polda Metro Jaya (PMJ) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penculikan terhadap personel Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Polri, Briptu FF yang diduga terjadi pada Jumat 25 Juli 2025 lalu.

Sementara, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas kasus ini telah diterbitkan sejak 28 Juli 2025 dan pemberitahuan pelaksanaan penyidikan telah dikirimkan kepada Kejati Jakarta. SPDP itu atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang.

“SPDP atas nama FYH sudah kami terima pada 30 Juli 2025,” ucap Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Rans Fismy pada Jumat 8 Agustus 2025.

Dikalangan pewarta Kejaksaan Agung (Kajagung) maupun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta nama Ferry Yanto Hongkiriwang, bukanlah sosok yang asing. Ferry kerap wira-wiri dilingkugan Korps Adhyaksa tersebut.

Kepada wartawan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ferry merupakan seorang pengelola Kafe di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

“Adanya kasus penganiayaan dan penculikan yang terkait dengan saudara FYH yang dikuntit oleh Densus dan kemudian (anggota) Densusnya ditangkap oleh anggota BAIS atas permintaan FYH yang diduga didukung oleh Jampidsus ini kan tidak dibantah. Laporan polisi itu ada,” tutur Sugeng, Jumat 8 Juli 2025.

Sugeng menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas, sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, FYH adalah seorang makelar kasus.

“Karena berdasarkan informasi yang didapat IPW, hasil pemeriksaan FYH telah mengungkap satu informasi penting dugaan adanya praktik makelar kasus. Nah, makelar kasus ini harus didalami,” ucapnya.

Hal serupa juga disampaikan Koordinatior Koalisi Sipil Mayarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly yang menuntut Polri agar melakukan penyidikan dengan transparan, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat, terkait dugaan pemerasan oleh tersangka Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

“Proses hukum harus jalan terus, tidak boleh dihentikan ihwal perkara dugaan pemerasan terhadap tersangka Ferry Yanto Hongkiriwang,” ucap Ronald pada Selasa 19 Agustus 2025.

Ronald menyampaikan, berdasarkan SPDP yang dikirimkan penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 28 Juli 2025 kepada Kejati Jakarta, unsur pidana terhadap tersangka Ferry Yanto Hongkiriwang diyakini telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk persangkaan Pasal 328 KUHP, 333 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP subsider Pasal 362 atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.

Akan tetapi, kata Ronald, sangat mungkin ketika penyidik melakukan serangkaian penggeledahan terhadap berbagai lokasi yang relevan dengan tersangka, diduga kuat ditemukan barang bukti elektronik yang berisi data, email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain, terkait  tindak pidana korupsi baik itu penyuapan atau pemerasan yang dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang, beririsan dengan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

“Temuan inilah yang bakal mengejutkan publik. Ferry Yanto Hongkiriwang hingga kini diduga masih dalam tahanan Polda Metro Jaya, hal ini mengisyaratkan pengembangan pidananya akan masuk pada ranah Tipikor yang menjadi domain Kortas Tipikor Polri,” tegasnya.

Untuk itu, KOSMAK menuntut Polri agar melakukan penyidikan dengan transparan, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Proses hukum harus jalan terus, tidak boleh dihentikan. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB