BERITA BEKASI – Aktivis Barisan Muda Bekasi, Juhartono menegaskan, Bupati Bekasi tidak perlu ragu mengambil langkah tegas terhadap pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang tengah terseret berbagai persoalan hukum.
Menurut Juhartono, Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki hak prerogatif penuh untuk mengevaluasi hingga memberhentikan Direksi Perumda Tirta Bhagsasi demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Tidak perlu ragu Bupati Bekasi untuk memberhentikan pejabat bermasalah tersebut. Dengan status Perumda, tanpa ada kekuatan hukum tetap pun Bupati memiliki hak prerogatif penuh,” tegas Juhartono, Minggu (2/11/2025).
Dikatakan Juhartono, kewenangan Bupati tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor: 54 Tahun 2017, tentang BUMD yang menegaskan bahwa KPM berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi.
Juhartono menyampaikan bahwa kondisi Ade Efendi Zarkasih (AEZ), pejabat Perumda Tirta Bhagasasi, semakin memperkuat urgensi tindakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Proses hukum yang dialami oleh AEZ mulai dari tersangka kasus penipuan di Polres Kabupaten Bekasi, terdakwa di PN Kota Bekasi, proses hukum di Kejaksaan dengan kasus yang berbeda serta gugatan di PTUN Bandung,” ungkapnya.
Juhartono menilai, serangkaian persoalan hukum tersebut menunjukkan bahwa petinggi Perumda tersebut sangat bermasalah.
“Situasi ini sudah tidak layak lagi untuk dibiarkan. Pelayanan publik harus diselamatkan dari kepentingan pribadi yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Juhartono mendorong Bupati Bekasi segera mengambil keputusan yang objektif dan cepat agar polemik tidak mengganggu manejemen perusahaan maupun pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Penegakan Hukum harus berjalan dan perusahaan harus tetap stabil. Keputusan tegas Bupati menjadi bentuk keberpihakan kepada masyarakat,” tuturnya.
Sebagai penutup Juhartono menjelaskan, sebagai perbandingan dan contoh di Perumda Tirta Patriot Direktur Utama, Solihat diberhentikan Walikota Bekasi, Tri Adhianto tanpa keputusan hukum tetap pada akhir tahun 2022.
Terbaru, adalah Pemberhentian Direktur Umum Ahmad Firdaus, Direktur Tekhnik, Joni Dewanto dan Dewan Pengawas, Rahmat Damanhuri oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada bulan Mei 2025. (Ronny)






