Terseret Banyak Kasus, Aktivis: Bupati Tak Perlu Ragu Copot AEZ

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dirus Perimda Tirta Bhagsasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ)

Photo: Dirus Perimda Tirta Bhagsasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ)

BERITA BEKASI – Aktivis Barisan Muda Bekasi, Juhartono menegaskan, Bupati Bekasi tidak perlu ragu mengambil langkah tegas terhadap pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang tengah terseret berbagai persoalan hukum.

Menurut Juhartono, Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki hak prerogatif penuh untuk mengevaluasi hingga memberhentikan Direksi Perumda Tirta Bhagsasi demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

“Tidak perlu ragu Bupati Bekasi untuk memberhentikan pejabat bermasalah tersebut. Dengan status Perumda, tanpa ada kekuatan hukum tetap pun Bupati memiliki hak prerogatif penuh,” tegas Juhartono, Minggu (2/11/2025).

Dikatakan Juhartono, kewenangan Bupati tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor: 54 Tahun 2017, tentang BUMD yang menegaskan bahwa KPM berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi.

Juhartono menyampaikan bahwa kondisi Ade Efendi Zarkasih (AEZ), pejabat Perumda Tirta Bhagasasi, semakin memperkuat urgensi tindakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Proses hukum yang dialami oleh AEZ mulai dari tersangka kasus penipuan di Polres Kabupaten Bekasi, terdakwa di PN Kota Bekasi, proses hukum di Kejaksaan dengan kasus yang berbeda serta gugatan di PTUN Bandung,” ungkapnya.

Juhartono menilai, serangkaian persoalan hukum tersebut menunjukkan bahwa petinggi Perumda tersebut sangat bermasalah.

“Situasi ini sudah tidak layak lagi untuk dibiarkan. Pelayanan publik harus diselamatkan dari kepentingan pribadi yang bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

Juhartono mendorong Bupati Bekasi segera mengambil keputusan yang objektif dan cepat agar polemik tidak mengganggu manejemen perusahaan maupun pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Penegakan Hukum harus berjalan dan perusahaan harus tetap stabil. Keputusan tegas Bupati menjadi bentuk keberpihakan kepada masyarakat,” tuturnya.

Sebagai penutup Juhartono menjelaskan, sebagai perbandingan dan contoh di Perumda Tirta Patriot Direktur Utama, Solihat diberhentikan Walikota Bekasi, Tri Adhianto tanpa keputusan hukum tetap pada akhir tahun 2022.

Terbaru, adalah Pemberhentian Direktur Umum Ahmad Firdaus, Direktur Tekhnik, Joni Dewanto dan Dewan Pengawas, Rahmat Damanhuri oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada bulan Mei 2025. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB