BERITA JAKARTA – Rumors tidak berfungsinya berbagai peralatan paling modern pada Bidang Intelijen menyeruak ke public.
Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak eksekutor atas putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak sanggup melaksanakan tugasnya untuk menyeret terpidana Silfester Matutina ke penjara, terkait perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
“Tidak benar. Semua peralatan Intelijen masih berfungsi dengan baik dan tidak ada kendala,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi awak media pada Jumat 31 Oktober 2025 lalu.
Sebaliknya, menurut pandangan Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai, ketidakmampuan Kejagung pada level Penyidikan dan Penuntutan untuk menuntaskan perintah Mahkamah Agung (MA) juga tidak terlepas dari pengaruh beroperasinya mafia Peradilan.
“Jadi biasanya tindakan hukum bergantung pada pribadi pejabatnya,” ucap Abdul Fickar Hadjar, menanggapi tidak terselesaikannya eksekusi Silfester oleh Kejagung, Sabtu 1 November 2025.
“Kadang-kadang, karena kepentingan yang bersifat institusional itu tidak jalan, karena pribadi pejabatnya punya kepentingan meskipun bersifat memaksa. Itulah yang terjadi,” sambung Fickar.
Bahkan Fickar sudah menduga tidak terselesaikannya eksekusi badan terhadap Silfester yang menjabat sebagai Komisaris Independen PT. Rajawali Nusantara Indonesia, karena pejabat tersebut tersandera oleh kepentingan masa lalunya.
Untuk itu, tambah Fickar, dirinya menegaskan pihak yang patut bertanggung jawab atas melempemnya tindakan hukum pada Korps Adhyaksa adalah Jaksa Agung.
“Yang bertanggung jawab adalah Jaksa Agung,” tegasnya.
Sehingga, Fickar pun pesimis apabila Kejagung menangani perkara pejabat Negara dan tidak akan mampu menuntaskannya.
“Mestinya diambil alih KPK,” pungkas Fickar. (Sofyan)






