Jaksa Agung Disebut Tak Mampu Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Foto: Kaum Emak-Emak Gelar Aksi Demo di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Rumors tidak berfungsinya berbagai peralatan paling modern pada Bidang Intelijen menyeruak ke public.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak eksekutor atas putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak sanggup melaksanakan tugasnya untuk menyeret terpidana Silfester Matutina ke penjara, terkait perkara fitnah terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

“Tidak benar. Semua peralatan Intelijen masih berfungsi dengan baik dan tidak ada kendala,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi awak media pada Jumat 31 Oktober 2025 lalu.

Sebaliknya, menurut pandangan Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai, ketidakmampuan Kejagung pada level Penyidikan dan Penuntutan untuk menuntaskan perintah Mahkamah Agung (MA) juga tidak terlepas dari pengaruh beroperasinya mafia Peradilan.

“Jadi biasanya tindakan hukum bergantung pada pribadi pejabatnya,” ucap Abdul Fickar Hadjar, menanggapi tidak terselesaikannya eksekusi Silfester oleh Kejagung, Sabtu 1 November 2025.

“Kadang-kadang, karena kepentingan yang bersifat institusional itu tidak jalan, karena pribadi pejabatnya punya kepentingan meskipun bersifat memaksa. Itulah yang terjadi,” sambung Fickar.

Bahkan Fickar sudah menduga tidak terselesaikannya eksekusi badan terhadap Silfester yang menjabat sebagai Komisaris Independen PT. Rajawali Nusantara Indonesia, karena pejabat tersebut tersandera oleh kepentingan masa lalunya.

Untuk itu, tambah Fickar, dirinya menegaskan pihak yang patut bertanggung jawab atas melempemnya tindakan hukum pada Korps Adhyaksa adalah Jaksa Agung.

“Yang bertanggung jawab adalah Jaksa Agung,” tegasnya.

Sehingga, Fickar pun pesimis apabila Kejagung menangani perkara pejabat Negara dan tidak akan mampu menuntaskannya.

“Mestinya diambil alih KPK,” pungkas Fickar. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB