BERITA JAKARTA – Keterlibatan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait perkara korupsi importasi gula tidak terbantahkan, Rabu 29 Oktober 2025.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Dennie Arsan Fatrika menyatakan, bahwa terdakwa turut serta bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 sampai 27 Juli 2016.
Selanjutnya, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT. Makassar Tene sejak 2006, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT. Sentra Usahatama Jaya sejak 2013.
Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT. Medan Sugar Industry sejak tahun 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT. Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT. Andalan Furnindo sejak 2015.
Hendrogiarto A. Tiwow selaku Kuasa Direksi PT. Duta Sugar International sejak 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT. Berkah Manis Makmur sejak 2012 dan Enggartiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 27 Juli 2016 sampai 20 Oktober 2019, secara melawan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mencantumkan nama Menteri Perdagangan 2016-2019, Enggartiasto Lukita sebanyak 32 kali dalam dokumen dakwaan salah satu dari sembilan bos perusahaan gula swasta yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, Tony Wijaya Direktur Utama PT. Angels Products.
“Perbuatan terdakwa Tony Wijaya bersama-sama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetya, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara,” tulis Jaksa dalam dokumen dakwaan tersebut, Kamis 19 Juni 2025.
Dari daftar yang muncul dalam dakwaan tersebut, hanya Enggartiasto yang belum menjadi tersangka dan diseret ke Pengadilan.
Saat dikonfirmasi Matafakta.com, melalui aplikasi pertemanan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Kejagung Nurcahyo Tjungkung Madyo, kedua pejabat tersebut bungkam saat ditanya soal langkah hukum yang akan diambil pasca Majelis Hakim Tipikor Jakarta terhadap Enggartiasto Lukita, Kamis 30 Oktober 2025.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pernah mengatakan, bahwa pihaknya baru akan memeriksa sejumlah nama lain dalam kasus tersebut jika sudah menjadi pertimbangan Hakim atau masuk ke dalam putusan.
“Apakah itu menjadi fakta hukum? Belum pada kesimpulan itu. Kita tunggu bagaimana proses keputusan dari Majelis soal peran Enggartiasto,” ujar Harli.
Terpisah, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, penyidik baru akan mengusut peristiwa korupsi serupa diera menteri lainnya usai perkara Tom Lembong diketok Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal ini, tambah Sutikno, termasuk era Menteri Perdagangan 2016-2019, Enggartiasto Lukita yang sempat disebut dalam dakwaan.
“Ini proses penanganan perkara gula masih berjalan, kita ikuti tahapannya. Tahap yang di awal memang kita ambil dari tahun yang diawal, nanti pada akhirnya kita akan ke tahap-tahap yang selanjutnya,” pungkas Sutikno kepada awak media di kantornya, Rabu 2 Juli 2025. (Sofyan)






