Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Diciduk Unit Harda Polres Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih

Photo: Dirus PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih

BERITA BEKASI – Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) diciduk Kepolisian Polres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025)

AEZ diciduk petugas di Kawasan Plaza Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saat tengah menuju ke parkiran mobilnya sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi.

AEZ diciduk petugas Unit Harta Benda (Harda) Polres Kabupaten Bekasi, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/3022/XI/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi.

Selain itu, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025/Restro Bks tanggal 11 September 2025 atas nama pelapor, Suwarti Pasal 378, Penipuan dan Pasal 372, Penggelapan.

Dugaan penipuan itu terjadi pada 25 Maret 2019 hingga 10 September 2021 di Kp. Kramat RT 01 RW 05, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

AEZ resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Harta Benda (Harda) Polres Metro Bekasi, melakukan gelar perkara.

Namun setelah menyandang status tersangka dan naik sidik, AEZ dikabarkan sudah tidak kooperatif, sehingga Unit Harda Polres Kabupaten Bekasi, melakukan penangkapan.

AEZ dipercaya Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang untuk menjabat sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi sejak 17 April 2025 meski syarat usia minimal kurang satu tahun.

Meski sempat diwarnai aksi demo, AEZ sesumbar bahwa pengangkatan dirinya merupakan Hak Prerogatif Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Bhagasasi.

Selain kedua kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang melibatkan dua wilayah hukum Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, AEZ juga tengah dilapori dugaan gratifikasi cawe-cawe jabatan.

Dalam kasus itu, AEZ tidak sendiri melainkan bersama rekannya, TG yang terseret dalam cawe-cawe jabatan Direktur PT. BBWM yang membuat korban DC kehilangan uangnya sebesar Rp2 miliar lebih.

Tak cukup sampai disitu, AEZ juga sempat hebohkan Bekasi, terkait dugaan perselingkuhan dengan perempuan bersuami, PR (27) seorang oknum Anggota DPRD asal PDI-P, Kabupaten Bekasi.

Terakhir, persidangan AEZ duduk sebagai terdakwa juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan tuduhan yang sama yakni dugaan pidana Penipuan dan Penggelapan. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB