Framing Jahat Operasi Media Dalam Kasus Tata Niaga Timah

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Persekongkolan Tian Bahtiar bersama kroninya dalam perkara korupsi Tata Niaga Timah juga melibatkan media patner beberapa media nasional ternama.

Hal tersebut diungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Bahri saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025 lalu.

“Tugasnya, memframing seolah-olah para tersangka merupakan jaringan mafia tambang yang bekerjasama antara smleter swasta, penambang rakyat, BUMN PT. Timah dan Kementerian ESDM,” kata Samsul.

Media, lanjut Samsul, telah memframing para tersangka telah melakukan eksploitasi timah tanpa mengindahkan kerusakan lingkungan dan tidak melakukan reklamasi.

“Dampaknya, adalah kerusakan ekologis dengan nilai kerugian Rp300 triliun,” tutur Samsul dalam framing beberapa media tersebut.

Media patner, sambung Samsul, terdiri Detik.com, IDXchannel.com, Kompas.com, Voi.id, Suara.com, Rakyat Merdeka, Rmol.com, Inews.com, Sindonews.com, Merdeka.com, Tribunnews.com.

“Termasuk, Antaranews.com, Katadata.co.id, JPNN.com, Vivanews.com, Kumparan.com, Jawapos.com dan media lokal yakni, Bangkapos, Babel Pos dan lain-lain,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Samsul, terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso meminta Tian Bahtiar agar membuat berita-berita berdasarkan permintaan terdakwa Junaedi Saibih dan Marcella Santoso.

“Untuk menempatka berita positif tentang Harvey Moeis, Reza Ardiansyah, Suparta, Helena Lim, Riza Pahlepi Tabrani dan Fandi Lingga di media patner dengan cara news sharing atau pres konpres,” tuturnya.

Selama proses persidangan perkara korupsi Tata Niaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tian Bahtiar melaksanakan operasi media sesuai permintaan Junaedi dan Marcella.

“Tujuannya untuk membentuk opini publik dan mempengaruhi putusan Hakim dengan narasi yang dibuat terdakwa Junaedi Saibih,” jelas dia.

Selajutnya, narasi berita yang telah dibuat Junaedi dan sudah disetujui Marcella kemudian Tian Bahtiar membuat rilis dan diedarkan kepada media lain.

“Melalui wartawan Inews.com, Suparjo dan Ahmad Fahrur Rozie alias Alung selaku wartawan Liputan6.com dan mendapat upah sebesar Rp2 juta perberita yang dishare ke media lain,” imbuhnya.

Masih kata Samsul, kawanan itu juga menggelar acara talk show, seminar dan dialog tentang perkara korupsi Tata Niaga Timah.

“Kemudian disebar dan dipublikasikan oleh Tian Bahtiar melalui Jak-TV dan media sosial di platfrom TikTok Jaktv serta media patner,” tutur Samsul.

Diantaranya yaitu, Detik.com, Liputan6.com, CNN Indonesia.com, CNBCIndonesia.com, Bisnis.com, Mediaindonesia.com, Investor.id, IDXchannel.com, Kompas.com, Voi.id, Swara, Rakyat Merdeka.

Selanjutnya, Rmol, Inews, Sindonews, Merdeka, Tribunnews, Antaranews, Katadata.co.id, JPNN, Vivanews.com, Kumparan, Jawapos dan media lokal Bangka Pos dan Babel Pos,” ulasnya.

Selain itu, Junaedi dan Marcella membiayai dan menyelenggarakan acara di Metro-TV dengan maksud untuk mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim tingkat Kasasi dalam putusanya.

“Pada 14 Februari 2025, Tian Bahtiar menawarkan kepada Pribadi Prabowo Rahardjo selaku sales marketing Metro-TV untuk melakukan kerjasama program built in contens kontroversi dan digital artikel  sosial media, terkait perkara korupsi Tata Niaga Timah,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB