Sejumlah Media Mainstream Terjebak Framing Marcella Cs

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Luar biasa terdakwa Marcella, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki sanggup menyeret 20 media mainstream ke meja hijau, demi membentuk opini public.

Opini yang dibangun melalui 20 media itu, terkait penetapan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka perkara pemberian fasilitas ekspor minyak mentah dan turunannya oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Hal tersebut terungkap saat sidang pembacaan surat dakwaan perkara perintangan penyidikan yang melibatkan para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025. Ada dugaan Marcella dan Junaidi menjadi kuasa hukum untuk tiga perusahaan minyak sawit.

Adapun ketiga perusahaan atau Korporasi sawit itu adalah, Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup.

Dalam persidangan perdana itu, terkuak rangkaian skenario penyelesaian rancangan diluar persidangan dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak mentah dan turunannya atas nama tiga terdakwa Korporasi tersebut.

Skenario diluar persidangan itu antara lain di kantor Stasiun Televisi Jaktv di Jalan KH. Abdul Syafei, Jakarta Selatan dan kantor Metro TV di Gedung Equity Tower Lantai 26 Jakarta pada Juni 2023 hingga April 2025.

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar melakukan operasi media dengan pembuatan berita dan opini negatif,” ucap Penuntut Umum Samsul Bahri saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang M. Hatta Ali.

Seolah-olah penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak mentah dan turunannya atas nama tiga terdakwa korporasi yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup yang dilakukan penyidik Jampidsus tidak benar dan tidak berdasar.

“Serta menggiring pembentukan opini positif terhadap tiga korporasi tersebut,” ucap Penuntut Umum.

Samsul melanjutkan ada tiga skema penyelesian diluar persidangan yakni, news placement, eksekutif interview dan media briefing.

Untuk news placement berupa penempatan 67 berita positif tentang pelaksaan CPO pada industri sawit oleh korporasi di 20 media mainstream.

“Yakni, detikcom, CNBC, Kontan, Kompas, Republika, Liputan6.com, Merdeka.com, mediaindonesia.com, vivanews.com, suara.com, idntimes.com, idxchanel, ruangpolitik.com, rm.id, rmol, sindonews.com, iNews, Bisnisindonesia, Jawapos, edcom dan Rctiplus,” beber Samsul Bahri.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Effendi, Jaksa Samsul membeberkan bahwa hasil pemberitaan tersebut disebarkan melalui siaran televisi Jaktv dan media sosial Jaktv platform tiktok, youtube dengan akun jaktvofficial dan jaktvnewsroom.

Selain itu kata penuntut umum, Marcella dan Junaedi membuat program wawancara khusus melalui media detik.com, CNBC dan Liputan6.com dengan narasumber terdakwa Marcella Santoso.

Dakhir skenario pemberitaan itu, Marcella dan Junaedi melakukan tiga kali pertemuan terhadap 20 media mainstream untuk memberikan penjelasan tentang pemberitaan yang menguntungkan tiga terdakwa Korporasi tersebut.

“Pertama tanggal 5 Juli 2023 dengan peserta mediaindonesia.com, detik.com, Kontan, Republika dan CNBC. Pertemuan kedua tanggal 9 September 2023 pesertanya detik.com, Jawapos, Sindonews, mediaindonesia, Vivanews, Kontan dan kompas.com,” urainya.

“Pertemuan ketiga tanggal 3 Oktober 2023 peserta detik.com, Liputan6.com, CNBC, iNews, edcom dan ruangpolitik.com,” sambungnya.

Pada ketiga pertemuan antar media tersebut, Marcella selalu tampil untuk memberikan penjelasan soal upaya hukum yang sedang ditempuh pihaknya. (Sofyan)

Bersambung………….

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB