Demi Cuan Marcella Santoso Sengaja Benturkan Kejaksaan dan Polri

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Suasana Persidangan

Photo: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ulah komplotan Marcella Santoso cs ternyata tidak hanya “mengoprek” penetapan status tiga tersangka korupsi korporasi pabrik minyak goreng oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui 20 media ternama.

Melainkan Marcella juga turut andil mengendorse M. Adhiya Muzzaki dan rekan sebagai pihak buzzer pada perkara korupsi PT. Timah untuk membuat konten negatif dengan bayaran Rp1,5 juta perorang. Uang itu berasal dari Marcella Susanto.

Ada sekitar 152 orang yang direkrut oleh M. Adhiya Muzzaki dengan nama Musafa Cyber Army I sampai dengan V dan memposting hasil konten negatif pada platform tiktok, instragram dan twitter yang disebar para buzzer binaannya.

“Selain menggerakan buzzer, M. Adhiya Muzzaki sesuai kesepakatan dengan Marcella Santoso meminta sejumlah akademisi atau tokoh muda untuk mengomentari video pendek dan disebar pada platform tiktok, instragram dan twitter,” ucap Jaksa Samsul Bahri diruang Pengadillan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Tak hanya di media sosial, peran Adhiya juga merekam proses persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dan Prof. Bambang Hero, atas perintah Marcella.

“Dan merekam jalannya persidangan terutama saat ahli terdesak saat memberikan jawaban oleh tim kuasa hukum. Hasil rekaman sidang itu kemudian diolah menjadi video-video pendek untuk diposting pada akun media buzzer sosial media yang digerakan kader-kader HMI pada Musafa Cyber Army,” urai Jaksa.

Agar konten negatif menjadi viràl, Marcella meminta Adhiya untuk membuat penggiringan opini negatif mendiskreditkan Jaksa Agung dan membenturkan Lembaga Penegak Hukum Kejaksaan dan Polri.

Dari hasil kerja provokasi melalui media sosial itu, Adhiya mendapatkan upah sebesar Rp865 juta, dari Indah Kusumawaty. (Sofyan)

 

Bersambung………….

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB