Citra Kusam Kejagung Dibalik Perkara Pemalsuan Surat Henry Surya

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Henry Surya Saat Digiring Petugas Kejaksaan

Foto: Henry Surya Saat Digiring Petugas Kejaksaan

BERITA JAKARTA – Tidak dilimpahkannya perkara pemalsuan surat pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ke meja hijau, kian menambah citra kusam Penegakan Hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) dimata masyarakat.

Citra kusam itu, terlihat sejak Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan, dianggap tidak sanggup menangkap terpidana 1,6 tahun Silfester Matutina.

Dalam perkara KSP Indosurya, melibatkan tersangka Henry Surya dan kawan-kawan sejak 12 Mei 2023 hingga kini juga tanpa kepastian status hukum.

Kemudian ada skandal memalukan yakni 6 Jaksa di Kejari Jakarta Barat, menggelapkan barang bukti milik korban investasi bodong Fahrenheit dan perkara korupsi proyek jalan yang menyeret nama eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto bersama oknum 3 Jaksa.

Meskipun Presiden Prabowo sudah memperingatkan kepada jajaran Kejagung agar tidak menerapkan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul keatas. Namun peringatan Kepala Negara dianggap seperti angin lalu oleh Kejagung.

“Penegak Hukum harus punya hati. Jangan istilahnya apa, tumpul keatas, tajam ke bawah. Itu zhalim, itu angkara murka. Jahat! Orang kecil, orang lemah, harus dibela, harus dibantu,” tegas Presiden saat penyerahan uang sitaan korupsi CPO ke Negara di Kejagung, Senin 20 Oktober 2025.

Sebaliknya, saat dikonfirmasi Matafakta.com, Rabu 22 Oktober 2025, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman menuturkan, masih akan melihat proses dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kendati ada dugaan Komjak tidak pernah meminta penjelasan maupun melakukan pengawasan terhadap pihak Kejari Jakarta Pusat selaku Penuntut Umum dalam perkara Henry Surya cs dimaksud.

“Semua ada tahapan dan mekanismenya Komjak secara berkala malekukan pemantaun dan pengawasan. Tentunya untuk optimalisasi kinerja Kejaksaan dan menjaga kepercayaan publik yang sudah terawat selama ini,” dalihnya.

Sebagai informasi 2 tahun sudah pihak Kejari Jakarta Pusat menyandera perkara pidana pemalsuan surat KSP Indosurya atas nama Henry Surya cs, sejak 12 Mei 2023 tanpa kepastian status hukum.

Bahkan saat dikonfirmasi Matafakta pada Senin 20 Oktober 2025, Plt Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan tidak memberikan tanggapan.

Setali tiga uang, begitu juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Fattah Chotib Udin maupun Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, tidak memberikan respons mengenai status perkara pemalsuan surat oleh Henry Surya yang tidak disidangkan, kendati telah mengakibatkan ratusan korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp106 triliun.

Upaya untuk menghindari dari pertanyaan wartawan, Kasi Pidum dan Kajari Jakarta Pusat, bersikap dengan memblokir nomor telepon media ini.

Padahal kala itu, kepada awak media, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyatakan, seakan-akan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan.

Faktanya, perkara pemalsuan surat oleh Henry Surya, tidak pernah dilimpahkan maupun disidangkan dan status hukum Henry Surya juga menggantung tanpa kepastian sebagai “tawanan” Kejari Jakarta Pusat.

“Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 263 ayat (2) atau Primair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Bani, Jumat 12 Mei 2023 silam.

Duduk Perkara

Perkara pemalsuan surat ini bermula pada sekitar Juli 2012 hingga September 2012, ketika Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center.

Sebelumnya, pada awal 2012 pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25.000.000.000 baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.

Keadaan tersebut membuat Henry Surya mengkhawatirkan para nasabah PT. Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan.

Kemudian Henry Surya selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. Indosurya Inti Finance, tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT. Indosurya Inti Finance.

Kemudian, Henry Surya mendirikan KSP Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap, lalu Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David, dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai, yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.

Adapun dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan Henry Surya, surat penyataan pendirian anggaran dasar Koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara dan surat kuasa dari pengurus koperasi kepada notaris. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB