BERITA JAKARTA – Kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kini, memasuki babak baru. Satu persatu aliran dana CSR BI mulai terungkap.
Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah merek Hyundai Palisade dari seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikk.
Penyitaan dilakukan pada Senin 20 Oktober 2025, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, mobil tersebut diduga diberikan Heri Gunawan kepada Fitri Assiddikk.
Selain kendaraan, Fitri juga diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari Legislator Komisi XI DPR RI asal Sukabumi tersebut.
“Dari HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ujar Budi melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).
Penyitaan mobil dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikk sebagai saksi pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami aliran dana dan aset yang diterima Fitri dari Heri Gunawan.
“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” sambungnya.
Selain mobil dan uang miliaran rupiah, KPK juga menemukan Fitri Assiddikk menerima sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing
Fitri menerima Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD) yang ditukarkan di Money Changer.
“Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada Money Changer,” ujar dia.
Lebih lanjut, KPK menyatakan, dana yang diberikan kepada Fitri berasal dari alokasi CSR BI dan OJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui Yayasan milik para tersangka.
“Saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR BI atau OJK,” ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial dari mitra kerja Komisi XI, yakni Bank Indonesia dan OJK dengan menggunakan Yayasan sebagai kedok.
Kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal pengajuan dana tersebut, menurut KPK, tidak pernah benar-benar dilaksanakan. (Eka Lesmana)






