Ini Kata JNW Soal Pernyataan Menkeu Sindir Jual Beli Jabatan di Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya

Photo: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi Tri Adhianto tidak perlu gerah dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya yang menyatakan bahwa Bekasi salah satu daerah yang marak praktik jual beli jabatan.

Hal itu dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW) Dede Mulyadi menanggapi pernyataan Menkeu Purbaya saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri pada Senin 20 Oktober 2025.

“Kalau soal tudingan Menkeu Purbaya itu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Meski sulit dibuktikan, tapi orang sudah tahu lah khususnya di Kota Bekasi,” terang Dede menanggapi Matafakta.com, Selasa (21/10/2025).

Belum lama, kata Dede, pasangan suami istri yakni, Adik kandung Walikota Bekasi, Tri Adhianto yaitu Satia Sriwijayanti menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Sementara, suaminya, M. Solikin Ipar Walikota Bekasi, menjabat sebagai Kepala Bapenda.

“Apapun alasannya sulit untuk tidak dibilang KKN, termasuk jabatan Tri Adhianto selaku Ketua KONI Kota Bekasi dan istrinya selaku Ketua KORMI Kota Bekasi yang sarat dengan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan,” ujarnya.

Dikatakan Dede, UU Nomor: 3 Tahun 2005, tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 16 Tahun 2007 secara prinsip melarang pejabat publik atau struktural untuk merangkap jabatan di organisasi olahraga.

“Selain itu, Putusan MK Nomor: 27/PUU-V/2007, juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik dalam organisasi yang didanai APBN atau APBD. Larangan ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik,” tuturnya.

Dede berujar, posisi ganda ini dapat berpotensi memengaruhi keputusan alokasi dana, sehingga dana yang bersumber dari APBD yang notabene uang rakyat tersebut mungkin diarahkan secara tidak adil atau tidak sesuai peruntukannya juga rawan penyelewengan.

“Tak heran, kepercayaan masyarakat terhadap Walikota Bekasi semakin berkurang terlihat dengan adanya berbagai aksi dan laporan dugaan korupsi dan nepotisme yang melibatkan Kepala Daerah saat ini,” pungkasnya. (Ronny)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB