AMPUH: Kalau Pemerintah Anti KKN, Harusnya AEZ Sudah Dicopot

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih

Foto: Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih

BERITA BEKASI – Pada dasarnya, pemecatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal itu dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menyoroti beberapa kasus pidana yang menjerat Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ).

“Jika seorang pejabat BUMD ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana, RUPS atau Kepala Daerah sebagai pemegang modal dapat langsung memberhentikannya untuk menjaga kredibilitas Perusahaan dan menghindari kerugian lebih lanjut,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Selasa (21/10/2025).

Apalagi, kata Heru, AEZ sendiri, terlibat kasus pidana dugaan Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP, tentang  Penggelapan di dua wilayah hukum yakni, Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota dengan pelapor orang yang berbeda.

“Seperti diketahui, selain berstatus tersangka AEZ juga duduk sebagai terdakwa yang kini proses hukumnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Kalau sudah begini, sebenarnya tinggal tergantung Kepala Daerah,” ujar Heru.

Dikatakan Heru, mekanisme pemecatan pejabat BUMD bisa dilakukan melalui proses yang melibatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dalam kasus BUMD berbentuk Perumda, bisa melalui Keputusan Pemilik Modal (KPM) yaitu Kepala Daerah.

“Dalam proses ini, alasan pemberhentian harus dijelaskan secara jelas. Pemberhentian ini dapat dilakukan melalui rapat tahunan atau rapat luar biasa dan keputusan dapat segera diberlakukan tanpa harus menunggu hasil akhir dari proses Pengadilan,” ulasnya.

Masih kata Heru, pemberhentian pejabat BUMD dapat mengacu pada sejumlah aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sebab, aturan ini menjadi landasan utama bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola BUMD.

“Lainnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur secara detail tentang tata cara pemberhentian pejabat BUMD,” tuturnya.

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas. Jika BUMD berjenis Perseroan Daerah (Perseroda), maka ketentuan dalam UU PT juga berlaku. Pasal 105 UU PT menyatakan bahwa Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

“Kalau melihat kondisinya sudah seperti itu seharusnya Kepala Daerah yakni, Bupati Bekasi segera mencopot AEZ untuk menjaga nama baik Lembaga atau Perusahaan dan komitmen menjalankan Pemerintahan yang bersih,” pungkas Heru. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB