Kejari Jakpus Gantung Status Hukum Henry Surya Tanpa Kepastian

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

Foto: Henry Surya (Boss KSP Indosurya)

BERITA JAKARTA – Dua tahun sudah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyandera perkara pidana pemalsuan surat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama Henry Surya cs, sejak 12 Mei 2023 tanpa kepastian status hukum.

Bahkan saat dikonfirmasi Matafakta.com, Plt Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan tidak memberikan tanggapan, Senin (20/10/2025).

Setali tiga uang, begitu juga dengan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Fattah Chotib Udin maupun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.

Semua ogah bersuara mengenai status perkara pemalsuan surat Henry Surya yang tidak disidangkan, kendati telah mengakibatkan ratusan korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp106 triliun.

Upaya untuk menghidari dari pertanyaan wartawan, Kasi Pidum, Fattah Chotib dan Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra bersikap dengan memblokir nomor telepon media ini.

Padahal kala itu kepada awak media, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyatakan seakan-akan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Pengadilan.

Padahal faktanya perkara pemalsuan surat oleh Henry Surya, tidak pernah disidangkan dan status Henry Surya juga menggantung tanpa kepastian sebagai “tawanan” Kejari Jakarta Pusat.

“Tersangka Henry Surya disangka telah melanggar Primair Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 263 ayat (2) atau Primair Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Bani, Jumat 12 Mei 2023 silam.

Duduk Perkara

Perkara pemalsuan surat bermula pada sekitar Juli 2012 hingga September 2012, ketika Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, saksi Titiek Irawati Sugioanto, saksi Wachyu Susilohadi, saksi Margaretha, saksi David di Kantor Indosurya Center.

Sebelumnya pada awal 2012, Pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail dan hanya diijinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25.000.000.000 baru dapat diperjualbelikan secara bebas dikalangan masyarakat.

Keadaan tersebut membuat Henry Surya mengkhawatirkan para nasabah PT. Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan.

Kemudian Henry Surya selaku Direktur Utama PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT. Indosurya Inti Finance, saksi David dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT. Indosurya Inti Finance, tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT. Indosurya Inti Finance.

Kemudian Henry Surya mendirikan KSP Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan Perbankan secara gelap, lalu Henry Surya menyuruh saksi Margaretha, saksi David dan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih untuk merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai, yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.

Adapun dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan Henry Surya, surat penyataan pendirian Anggaran Dasar Koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara dan surat kuasa dari pengurus koperasi kepada Notaris. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB