BERITA SUMUT – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Pematangsiantar, Sumatera Utara, baru-baru ini dilanda isu kontroversial, terkait dugaan pemungutan iuran kepada siswa.
Isu ini pun akhirnya ditanggapi Plt. Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pematangsiantar, Ika Febriani, S.Pd, M.Pd menegaskan, bahwa kabar adanya pungli Rp100 ribu per siswa setiap bulan tidak benar dan perlu diluruskan.
“Pengutipan dana tersebut bukan pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama antara pihak Sekolah, Komite dan para orang tua siswa,” terang Ika, Selasa (14/10/2025).
Seluruh mekanisme, kata Ika, penggalangan dana dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.
“Dana partisipasi ini bukan SPP dan tidak bersifat wajib. Kami sudah menggelar rapat bersama komite dan orang tua siswa. Semua sepakat untuk memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp100 ribu per bulan guna mendukung kegiatan sekolah,” ujarnya.
Ika juga menambahkan dana yang terkumpul digunakan secara transparan untuk membayar gaji 30 guru honor dan 17 pegawai non-ASN serta menunjang berbagai kegiatan ekstrakurikuler siswa.
Menurutnya, hal ini sangat membantu keberlangsungan operasional sekolah, mengingat tidak semua kebutuhan pendidikan dapat dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Semua penggunaan dana tercatat dan dilaporkan ke Komite Sekolah. Tanpa dukungan orang tua, keberadaan guru honor tidak akan bisa terus berjalan karena mereka tidak dibiayai oleh Pemerintah,” jelasnya.
Diungkapkan Ika, bahwa sekolah juga memberikan kebijakan afirmasi bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sekitar 20 persen dari total 1.250 siswa di SMK Negeri 1 Pematangsiantar dibebaskan dari iuran tersebut.
“Ini bentuk keadilan sosial dan kepedulian kami agar tidak ada siswa yang terhambat dalam belajar karena faktor ekonomi,” tambahnya.
Ika juga mengutip isi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa Komite Sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk sumbangan sukarela, hibah dan bantuan, sepanjang tidak bersifat mengikat atau memaksa.
“Jadi dasar hukumnya jelas, tidak ada pelanggaran,” tegas Ika menjawab isu kontroversial, terkait dugaan pemungutan iuran Rp100 ribu kepada para siswa setiap bulan.
Menutup klarifikasinya, Ika mengapresiasi dukungan dari wali murid dan Ketua Komite Sekolah yang selama ini aktif mendampingi pihak sekolah dalam kegiatan-kegiatan positif. Ia berharap klarifikasi ini bisa menghapus kesalahpahaman yang sempat berkembang.
“Saya berterima kasih kepada Dinas Pendidikan dan jajaran yang sudah memberi ruang bagi kami untuk menjelaskan. Saya hanya berharap masyarakat tidak langsung menilai berdasarkan informasi sepihak,” pungkasnya. (M. Siregar)






