Nama Seorang Jenderal Kesebut Dalam Perkara Sengketa Lahan M. Hasani

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Advokat Sriyatun Sih Widodo, SH, SE, MH (kiri) Bersama Mohammad Hasani, ST (Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat)

Photo: Advokat Sriyatun Sih Widodo, SH, SE, MH (kiri) Bersama Mohammad Hasani, ST (Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat)

BERITA BOGOR – Apakah betul dibalik sengketa lahan seluas 3.138 M2 di Kawasan Perumahan Dramaga Pratama dibelakangnya ada seorang “Jenderal” yang memiliki Jabatan setrategis?

Hal tersebut dikatakan Agus Budiono selaku Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), menyoroti sengketa jual beli yang sudah memporak porandakan nama baik, Mohammad Hasani, ST.

“Munculnya bahasa Jenderal itu keluar dari mulut DN warga Ciomas Kabupaten Bogor dari orang yang mengaku kepercayaan istri Jenderal dalam sengketa tersebut,” terang Agus kepada Matafakta.com, Senin (13/10/2025).

Agus pun menyayangkan opini public yang sudah terbangun secara serampangan yang meluluh lantakan nama baik seorang Anggota DPRD Kabupaten Bogor asal dari Partai PPP, M. Hasani, ST.

“Ya, kalau terduga DN yang menjadi sumber masalah, tentu akan menerima dari segala sesuatu atau konsekwensinya. Ini Negara hukum tidak bisa seenaknya merusak nama baik orang ke public,” tegas Agus.

“Saya rasa seorang Jendral tidak akan membela terhadap suatu hal atas kesalahan yang dibuat oleh orang yang menyebarkan berita tidak ada dalam fakta serta kebenaran dalam data yang sebenarnya,” sambungnya.

Penguggat Cabut Gugatannya di PN Cibinong

Informasi terakhir, selaku pihak Tergugat I, yaitu M. Hasani di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis 9 Oktober 2025 lalu, pada sidang mediasi melalui Kuasa Hukumnya, Penggugat Puspa Rini, SH mencabut gugatannya sendiri.

“Pencabutan itu disaksikan baik Hakim mediasi para pihak tergugat dan turut tergugat yang hadir. Sebelumnya, dengan gagah menantang ke Pengadilan, tapi buntutnya gugatannya ditarik lagi,””sindir Agus.

Dikatakan Agus, selain dihajar dari sisi pemberitaan, M. Hasani juga di demo mulai dari kantor DPRD hingga kantor DPC PPP Partainya atas ulah oknum yang mengaku merupakan kepercayaan istri Jenderal tersebut.

“Pastinya ada suatu gerakan yang menjadi profokatif yang massif dan ter struktur juga ada aktor intelektual baik dimuatan berita Online ataupun Media Sosial yang menyeret sebuah nama kelembagaan baik itu kelembagaan DPRD Kabupaten Bogor maupun kepartaian PPP.

“Ini jelas sebuah tindakan dari perbuatan ujaran kebencian secara publik yang tentunya harus mendapatkan sanksi tegas agar tidak menjadi kebiasaan. Belum terbukti orang dah babak belur di public,” ulasnya.

Lebih jauh Agus mengatakan, hanya orang gila mau melakukan penipuan atau penggelapan dalam jual beli sebidang tanah, tapi lokasi lahannya bersebelahan dengan rumah tinggalnya sendiri.

“Selain itu, beliau sendiri juga adalah Anggota Legislatif, bukan sosok seorang yang tidak jelas. Kalaupun ada masalah, tentu perlu pembuktian, bukan penghakiman seperti yang dialami M. Hasani,” tuturnya.

Agus berujar, apa karena orang kepercayaan atau utusan Jenderalm, DN lalu dengan seenaknya menyerang dan merusak nama baik serta kehormatan seseorang secara sembrono dan serampangan juga tidak ber etika?.

“M. Hasani sendiri tinggal di Kawasan Perumahan Dramaga tersebut sudah sejak 2008. Perkara itu muncul jauh sebelum M. Hasani lolos jadi Anggota Legislatif di DPRD Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Persoalan itu, kata Agus, bermula ketika tanah seluas 3.138 M2 yang dibelinya tahun 2016 dan dijual tahun 2023 namun, ketika dicek ke BPN, tiba-tiba muncul SHGB atas nama PT. Surya Pelita Pratama.

Anehnya, sambung Agus, Sertifikat dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 04220 itu diterbitkan pada tanggal 6 September 2023, sehari setelah M. Hasani menerima uang muka penjualan tanah.

“Anehkan. Padahal ketika M. Hasani membeli tanah tersebut melunasi tunggakan PBB dari 2019 hingga 2023, tidak muncul SHGB bahwa tanah tersebut adalah milik PT. Surya Pelita Pratama,” jelasnya.

Masih kata Agus, sejak 2016 ketika tanah itu dibeli M. Hasani hingga tahun 2023 ada rentang waktu selama kurang lebih 9 tahun dan tidak ada masalah. Begitu juga dengan warga sekitar.

Terpisah Kuasa Hukum M. Hasani

Terpisah Kuasa Hukum M. Hasani yakni, Sriyatun Sih Widodo, SH, SE, MH atau biasa disapa Mbak Wiwied menyampaikan, terkait pencabutan perkara di PN Cibinong tersebut atas keinginan dari pihak penggugat itu sendiri.

“Dapat dimungkin kan atas dasar alat bukti yang tidak memadai atau memenuhi secara unsur dalam gugatan maka mereka mencabut perkara tersebut,” kata Wiwied.

Menurut Wiwied, selaku Kuasa Hukum, M. Hasani, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan agar bisa terungkap sebuah fakta yang sebenarnya apa yang menjadi alat bukti nanti bisa diungkap dalam perjalanan proses sidang Perdata tersebut.

“Tapi sayangnya pihak Penggugat tiba-tiba mencabut gugatannya ya apa boleh buat kami terima saja atas pencabutannya yang dinyatakan sendiri oleh Penggugat yang disampaikan Kuasa Hukumnya, Deni Firmansyah, SH,” jelasnya.

“Lucu ya, dilingkungan pak M. Hasani juga bertanya kenapa pak Hasani jual tanah malah di gugat oleh yang beli? Mereka mengetahui dari sumber-sumber berita yang muncul diberbagai media online ataupun media social,” tambahnya.

“Warga sekitar juga tahu M. Hasani beli melalui Kepala Dusun atau Kadus setempat tanpa ada masalah. Perkara tersebut baru muncul setelah terjadi jual beli itu aja,” imbuhnya.

Artinya, lanjut Agus, dari fakta tentu perlu pendalaman dan terlalu premature jika langsung menuding M. Hasani Penipu sesuai Pasal 378, Penggelapan Pasal 372 dan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP.

“Dalam laporan seseorang yang mengaku korban, tapi bukan sebagai pihak dalam perkara ini dengan Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat seperti berita yang ramai beredar di media social,” ucapnya.

Terlebih lagi, tambah Agus, M. Hasani menjual tanah kepada seseorang melalui temannya yang bernama Dodi yang menawarkan DN yang mengaku sebagai utusan istri seorang Jendral.

“Kalau perkara ini sumpanya berlanjut ya semoga terungkap misteri apa dibalik persoalan yang sekarang tengah mendera M. Hasani. Semoga semua terbongkar siapa dalang dibalik ini,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB