BERITA JAKARTA – Kehebatan Silfester Matutina patut diajungi jempol. Pasalnya, setingkat Kejaksaan Agung tak mampu mempu menghadapi terpidana 1,5 tahun penjara tersebut.
Hal itu dikatakan, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menanggapi permintaan tolong pihak Kejaksaan RI ke Kuasa Hukum Silfester yakni, Lechumanan.
“Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu,” ucap Dede mengutif keterangan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada Jumat 10 Oktober 2025 kemarin.
Untuk itu, kata Dede, Anang meminta Kuasa Hukum Silfeter, Lechumanan agar menyerahkan kliennya kepada Jaksa Eksekutor.
“Padahal, Kuasa Hukum Silfester Matutina yakni, Lechumanan sebut bahwa Silfester ada di Jakarta. Inikan luar biasa ngeledek atau apa,” sindirnya.
Dede pun mempertanyakan program Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan dan peralatan super canggih yang berada di Gedung Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
“Percuma dong, pengadaan alat Intelijen 2024 yang mencapai Rp950 miliar di Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel Kejagung,” ungkapnya.
Sebab, sambung Dede, terpidana 1,5 tahun Silfester Matutina yang berada di Jakarta pun tak mampu dideteksi alat yang digadang-gadang super canggih tersebut.
“Sampai-sampai sekelas Kejaksaan RI minta tolong dengan Kuasa Hukumnya agar terpidana Silfester menyerahkan diri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dosen Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai wajar desakan publik untuk mengevaluasi pejabat-pejabat di Kejaksaan Agung.
Sebab, para pejabat itu meski Negara sudah memberikan gaji dan fasilitas yang cukup, tetapi tidak terlihat bekerja profesional.
“Dan ini sikap yang buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia,” ujar Abdul Fickar, Sabtu 4 Oktober 2025 lalu.
Bahkan, Fickar meminta Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil.
“Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil,” pungkasnya. (Sofyan)






