Duh…!!! Kejaksaan RI Lemah Menghadapi Terpidana Silfester Matutina

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Aksi Desak Kejagung Tangkap Terpidana Silfester Matutina

Photo: Aksi Desak Kejagung Tangkap Terpidana Silfester Matutina

BERITA JAKARTA – Kehebatan Silfester Matutina patut diajungi jempol. Pasalnya, setingkat Kejaksaan Agung tak mampu mempu menghadapi terpidana 1,5 tahun penjara tersebut.

Hal itu dikatakan, Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menanggapi permintaan tolong pihak Kejaksaan RI ke Kuasa Hukum Silfester yakni, Lechumanan.

“Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu,” ucap Dede mengutif keterangan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada Jumat 10 Oktober 2025 kemarin.

Untuk itu, kata Dede, Anang meminta Kuasa Hukum Silfeter, Lechumanan agar menyerahkan kliennya kepada Jaksa Eksekutor.

“Padahal, Kuasa Hukum Silfester Matutina yakni, Lechumanan sebut bahwa Silfester ada di Jakarta. Inikan luar biasa ngeledek atau apa,” sindirnya.

Dede pun mempertanyakan program Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan dan peralatan super canggih yang berada di Gedung Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

“Percuma dong, pengadaan alat Intelijen 2024 yang mencapai Rp950 miliar di Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel Kejagung,” ungkapnya.

Sebab, sambung Dede, terpidana 1,5 tahun Silfester Matutina yang berada di Jakarta pun tak mampu dideteksi alat yang digadang-gadang super canggih tersebut.

“Sampai-sampai sekelas Kejaksaan RI minta tolong dengan Kuasa Hukumnya agar terpidana Silfester menyerahkan diri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dosen Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai wajar desakan publik untuk mengevaluasi pejabat-pejabat di Kejaksaan Agung.

Sebab, para pejabat itu meski Negara sudah memberikan gaji dan fasilitas yang cukup, tetapi tidak terlihat bekerja profesional.

“Dan ini sikap yang buruk bagi Penegakan Hukum di Indonesia,” ujar Abdul Fickar, Sabtu 4 Oktober 2025 lalu.

Bahkan, Fickar meminta Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil.

“Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB