BERITA JAKARTA – Publik meminta agar polisi dapat melakukan proses hukum terhadap seseorang yang telah melakukan tuduhan keji yang menyesatkan public dan menyerang harkat serta martabat Kepala dan Tim Verifikator Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal itu, dikatakan Kordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menyoroti pernyataan yang tidak pantas jahanam iblis, monyet dan tikus serta menuduh kantor MBG sebagai sarang tikus.
“Dasar itu maka kami menegaskan Negara wajib bergerak dengan memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN yang merasa telah dirugikan akibat sebutan tersebut,” tegasnya kepada Matafakta.com, Kamis (9/10/2025).
Kritik itu, kata Azmi, ada etika dan tidak boleh seenaknya berkata-kata sekalipun dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Penyebutan ‘binatang’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia. Seharusnya, Ahmad Yazid dapat menjaga ucapannya.
“Apa yang disampaikan sangat tidak bijak, justru dapat berpotensi menyinggung perasaan jutaan para insan BGN yang terlibat di seluruh Indonesia. Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat, martabat dan kehormatan,” ulasnya.
Kita harus, sambung Azmi, menjaga kehormatan dan reputasi orang lain dan tidak boleh membiarkan fitnah dan kebohongan merusaknya. Seharusnya yang menyampaikan kritik tidak perlu gunakan kata-kata kotor dan kasar apalagi memfitnah.
“Kami meminta semua pihak untuk lebih bijak menjaga ucapannya agar tak berurusan dengan hukum. Mereka menyebarkan informasi palsu dan menyesatkan tentang kondisi di dalam kantor BGN yang bertujuan untuk mempengaruhi opini publik dan merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Azmi mengajak masyarakat untuk tidak cepat percaya terhadap berbagai isi konten hoaks yang provokatif yang mengandung ujaran kebencian yang beredar masif di media sosial terkait dengan kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional, Prof. Dadan Hindayana.
“Fitnah yang di tuduhkan itu bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan reputasi Kepala BGN dan seluruh insan BGN. Pesan ini disampaikan untuk menanggapi maraknya beredar konten liar yang tidak bertanggung jawab dan provokatif,” tuturnya.
Dikatakan Azmi, tuduhan miring dari Yazid Ahmad itu sangat menyakitkan publik, sebab tuduhan tersebut disampaikan tanpa menyertakan bukti dan data yang mendukung, sehingga LAKSI menganggap fitnah tersebut sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak bermoral.
“Menurut kami isu yang disampaikan dan beredar merupakan fitnah yang sangat keji dan merupakan bagian dari upaya untuk menjatuhkan Prof. Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN dari jabatannya,” sindir Azmi.
“Kami meyakini bahwa tuduhan keji terhadap Kepala BGN yang ditujukan adalah sebuah rekayasa untuk mengganggu jalannya program makan bergizi gratis yang terus dilakukan Pemerintah,” sambung Azmi.
Masih kata Azmi, kritik bukanlah suatu tindak pidana. Namun kritik yang dilakukan dengan rasa benci untuk kemudian dijadikan untuk memfitnah dan penghinaan dapat dipidana. KUHP, UU Nomor: 1 tahun 1946, UU Nomor: 40 tahun 2008 dan UU ITE mengatur tentang ujaran kebencian dan fitnah.
Sementara, tambah Azmi, Surat Edaran (SE) Kepala Polri No. SE/6/X/2015 menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
“Bentuk tindak pidana tersebut adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan, penyebaran berita bohong dan tindakan yang memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa atau konflik social,” pungkasnya. (Sofyan)






